Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan keterangan resmi mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Presiden RI, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC 2014) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 45).
Keterangan ini disampaikan untuk menanggapi permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh dua kelompok pemohon terhadap sejumlah pasal dalam UUHC 2014, yakni Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Pemohon menilai pasal-pasal tersebut melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalam keterangannya, pemerintah menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif dan mutlak bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan karya ciptaannya. Ketentuan dalam UU HC 2014, termasuk kewajiban membayar royalti dan sanksi pidana atas pelanggaran hak ekonomi, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepentingan publik. Oleh karena itu, regulasi tersebut dianggap konstitusional dan justru memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Pemerintah juga menekankan bahwa UU HC 2014 telah sesuai dengan prinsip internasional “three steps test” yang mengatur batasan penggunaan ciptaan untuk kepentingan publik, seperti dalam pertunjukan musik komersial. Skema pelisensian kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga telah disusun secara sistematis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan ekonomi pencipta.
“Tidak terdapat pertentangan antara norma-norma serta pasal -pasal dalam UU HC yang diuji dengan konstitusi. Justru, regulasi yang ada mempertegas perlindungan hak ekonomi pencipta dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengguna untuk mengakses karya dengan cara yang sah,” ujar Razilu dalam pembacaan keterangan resmi.
Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pengujian tersebut karena selain tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, petitum para pemohon dinilai masuk dalam ranah legislasi, bukan yudikatif. Pemerintah menyatakan bahwa permohonan tersebut sejatinya merupakan constitutional complaint yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus.
Tujuan UU HC 2014 adalah Untuk melindungi hak eksklusif pencipta, memberikan manfaat ekonomi dan insentif, mendorong kreativitas dan inovasi, menjaga hak moral pencipta, dan memastikan akses publik yang seimbang melalui konsep "penggunaan wajar" (fair use). UU HC 2014 juga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam kancah kekayaan intelektual internasional.
“Dengan sistem hukum yang kuat dan seimbang, pencipta akan terdorong untuk terus menghasilkan karya baru tanpa rasa khawatir akan pelanggaran atas hak ekonominya,” tutup Razilu.
Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) menggelar rapat pleno pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan. Agenda rapat membahas pemeriksaan terkait konsultan kekayaan intelektual (KI). Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua MPKKI Razilu dan diikuti oleh para anggota MPKKI untuk menindaklanjuti proses pengawasan konsultan KI sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan secara hybrid online dan offline.
Selasa, 1 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase–Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) dengan tema Peran Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual pada Selasa, 1 Juli 2025, di Auditorium Toeti Roosseno Plaza, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Penggunaan nama negara sebagai bagian dari merek dagang dan/atau jasa menjadi perbincangan hangat di dunia kekayaan intelektual (KI). Di era sekarang, banyak pelaku usaha yang ingin memanfaatkan nama negara untuk membangun citra merek yang kuat dan terpercaya. Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kepentingan untuk melindungi identitas nasionalnya agar tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak tertentu.
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025