Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan keterangan resmi mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Presiden RI, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC 2014) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 45).
Keterangan ini disampaikan untuk menanggapi permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh dua kelompok pemohon terhadap sejumlah pasal dalam UUHC 2014, yakni Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Pemohon menilai pasal-pasal tersebut melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalam keterangannya, pemerintah menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif dan mutlak bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan karya ciptaannya. Ketentuan dalam UU HC 2014, termasuk kewajiban membayar royalti dan sanksi pidana atas pelanggaran hak ekonomi, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepentingan publik. Oleh karena itu, regulasi tersebut dianggap konstitusional dan justru memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Pemerintah juga menekankan bahwa UU HC 2014 telah sesuai dengan prinsip internasional “three steps test” yang mengatur batasan penggunaan ciptaan untuk kepentingan publik, seperti dalam pertunjukan musik komersial. Skema pelisensian kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga telah disusun secara sistematis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan ekonomi pencipta.
“Tidak terdapat pertentangan antara norma-norma serta pasal -pasal dalam UU HC yang diuji dengan konstitusi. Justru, regulasi yang ada mempertegas perlindungan hak ekonomi pencipta dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengguna untuk mengakses karya dengan cara yang sah,” ujar Razilu dalam pembacaan keterangan resmi.
Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pengujian tersebut karena selain tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, petitum para pemohon dinilai masuk dalam ranah legislasi, bukan yudikatif. Pemerintah menyatakan bahwa permohonan tersebut sejatinya merupakan constitutional complaint yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus.
Tujuan UU HC 2014 adalah Untuk melindungi hak eksklusif pencipta, memberikan manfaat ekonomi dan insentif, mendorong kreativitas dan inovasi, menjaga hak moral pencipta, dan memastikan akses publik yang seimbang melalui konsep "penggunaan wajar" (fair use). UU HC 2014 juga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam kancah kekayaan intelektual internasional.
“Dengan sistem hukum yang kuat dan seimbang, pencipta akan terdorong untuk terus menghasilkan karya baru tanpa rasa khawatir akan pelanggaran atas hak ekonominya,” tutup Razilu.
Pelindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi dan ekonomi kreatif. Tidak hanya melindungi tampilan fisik suatu produk, desain industri kini juga mencakup elemen digital seperti tampilan antarmuka yang menjadi nilai tambah dan daya saing produk di pasar global.
Rabu, 17 Juni 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan Sub-Committee on Intellectual Property dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 17 Juni 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas selesainya proses review IJEPA yang akan segera memasuki tahap implementasi dan wadah bagi Indonesia dan Jepang untuk bertukar informasi mengenai perkembangan terkini di bidang kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 17 Juni 2026
Kementerian Hukum menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam KEM-PPKF sebagai pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Rabu, 17 Juni 2026. Rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPR RI Muhammad Haji Said Abdullah tersebut turut dihadiri anggota Banggar DPR RI, pimpinan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas berbagai aspek pendapatan negara dalam penyusunan RAPBN Tahun 2027.
Rabu, 17 Juni 2026