Pemerintah Dukung Produksi Obat Covid-19 Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, banyak negara termasuk Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menghentikan laju penyebaran virus tersebut, salah satunya adalah dengan cara program vaksinasi.

Seiring dengan berjalannya program vaksinasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pemerintah yang bergerak dibidang pelindungan kekayaan intelektual (KI) turut menginisiasi untuk menemukan obat dalam usaha pengobatan Covid-19 melalui penerapan paten oleh pemerintah atau biasa disebut Government Use.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengungkapkan bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah saat pandemi ini hanya dilakukan untuk obat, karena masa pandemi ini adalah suatu kondisi yang sangat tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Pemerintah dalam hal melaksanakan paten didasari oleh sejumlah pertimbangan diantaranya, adanya kebutuhan sangat mendesak, untuk kepentingan masyarakat, secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial,” ujarnya saat mengisi webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Maranatha dengan tema Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Semasa Pandemi Covid-19, Kamis (22/7/2021).

Hal ini sejalan dengan Pasal 109 ayat (1) huruf b Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menyatakan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

Serta bila merujuk pada Pasal 116 ayat (1) UU Paten yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), maka Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. 

“Penunjukkan pihak ketiga memiliki persyaratan, salah satunya pihak yang ditunjuk tidak boleh mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain, dan pemberian imbalan atas nama pemerintah hanya dilakukan kepada pihak ketiga yang ditunjuk,” lanjutnya.

Dilain pihak, Dr. Ranti Fauza Mayana selaku praktisi dan akademisi bidang hukum menyampaikan bahwa ruang lingkup pelindungan paten meliputi kepentingan publik di bidang kesehatan, kepentingan sosial, dan kepentingan peorangan yang melekat pada hak moral dan ekonomi pemegang paten.

Ranti mengatakan, “Diciptakannya vaksin di tengah pandemi Covid-19 dengan sangat cepat merupakan respon nyata atas kepedulian masyarakat dunia akan keselamatan hidup orang banyak.”


Pada akhirnya, opsi untuk menyelenggarakan paten oleh pemerintah dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintah itu sendiri.












TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya