Pemerintah dan DPR Bahas RUU Hak Cipta, Dorong Kepastian Hukum dan Pelindungan Ekonomi Kreatif

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Balai Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Depok, Jawa Barat.

Rapat ini membahas sejumlah poin utama yang akan direvisi dalam RUU Hak Cipta, antara lain tata kelola royalti, penguatan sistem royalti di bidang musik, penambahan deskripsi baru mengenai hak cipta, regulasi kecerdasan buatan (AI), hingga ketentuan hukuman atas pelanggaran hak cipta. 

Selain itu, RUU juga menguatkan pembentukan pusat data lagu dan/musik, perluasan jenis ciptaan yang disesuaikan yang disesuaikan dengan era saat ini, serta penegasan hak ekonomi. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pembaruan regulasi hak cipta merupakan kebutuhan mendesak. 

“RUU Hak Cipta ini akan menjadi landasan penting dalam memastikan tata kelola hak cipta yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pelindungan hak cipta tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga memberikan kepastian bagi seluruh industri kreatif nasional,” ungkapnya pada Senin, 26 Agustus 2025.

RUU Hak Cipta yang merupakan inisiatif DPR tahun 2025 ditargetkan untuk selesai pada tahun ini. Target tersebut ditetapkan guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat pelindungan hak cipta secepatnya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. RUU ini sekaligus menjadi pembaruan dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri kreatif saat ini.

Sementara itu, perwakilan DPR sekaligus musisi, Once Mekel, menekankan pentingnya regulasi yang dapat mendukung kreativitas pelaku seni dan budaya. “Kami ingin memastikan RUU Hak Cipta ini benar-benar menghadirkan sistem yang mendukung kreativitas seluruh seniman di Indonesia. Regulasi ini harus memberi rasa aman bagi para pencipta dan pengguna, serta mendorong lahirnya karya-karya baru yang dapat memperkaya kebudayaan nasional,” ujarnya.

Melalui pembahasan RUU Hak Cipta ini, pemerintah bersama DPR berkomitmen memperkuat dan memberikan rasa aman dari pelindungan hak cipta di Indonesia. Ke depan, regulasi yang diperbarui diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendorong inovasi, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi kreatif di era digital.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya