Pemeriksaan Merek dalam Proses Pendaftaran Merek

Jakarta- Merek sebagai tanda yang membedakan satu produk dengan lainnya merupakan kekayaan intelektual yang sangat penting untuk didaftarkan sebagai pelindungan aset perusahaan. Dalam pendaftaran merek, sifatnya bukan pemberian izin tetapi hak sehingga harus melalui pemeriksaan yang seksama agar tidak melanggar hak orang lain.

Pendaftaran melalui pemeriksaan ini yang seringkali belum dipahami masyarakat dan memakan waktu kurang lebih sembilan bulan. Ada beberapa tahapan pendaftaran merek, mulai dari masa pengumuman sampai penerbitan sertifikat (terdaftar) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Saat masuk permohonan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Selesai pemeriksaan formalitas lalu diumumkan jangka waktu dua bulan. Setelah pengumuman selesai maka dilakukan pemeriksaan substantif dilakukan dalam waktu 150 hari, dan apabila tidak ada penolakan maka bisa diterbitkannya sertifikat,” kata Pemeriksa Merek Utama Lusi Dekrisna pada webinar Organisasi Pembelajar (OPERA) DJKI pada Rabu, 5 April 2023 melalui aplikasi Zoom. 

Lebih lanjut, Lusi menjelaskan bahwa salah satu tahapan yang paling penting dalam pendaftaran merek adalah Pemeriksaan Substantif. Ini adalah tahapan ketika dilaksanakan pemeriksaan terhadap substantif merek yang dimohonkan pendaftarannya berdasarkan ketentuan pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang (UU) Merek. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menambahkan bahwa hasil putusan substantif bisa berupa penerimaan atau usulan penolakan. Usulan penolakan biasanya memiliki dua alasan dasar.

“Yang pertama usulan penolakan absolut (Absolute Grounds for Refusal) yakni penolakan yang sifatnya universal dan bersifat objektif. Yang kedua, penolakan Relatif (Relative Grounds for Refusal), penolakan yang terjadi karena alasan yang subjektif atau bergantung pada pengetahuan pemeriksa berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan merek yang berlaku,” terang Kurniaman. 

Lusi juga menambahkan beberapa penyebab yang membuat merek tersebut ditolak absolut. Yang pertama, merek bisa ditolak secara absolut jika menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum, nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem, tanda atau cap atau stempel yang digunakan oleh lembaga atau pemerintah. 

Selain itu, yang menjadi penyebab suatu merek ditolak yaitu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, asusila, atau ketertiban umum, memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, jenis, ukuran, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat dari produk yang diproduksi, tidak memiliki pembeda dengan merek lain dan merupakan nama umum atau lambang milik umum. 

“Sementara itu, penolakan subjektif biasanya berdasarkan cara pandang suatu merek yang dimohonkan berdasarkan pengetahuan pemeriksa yang berpedoman pada UU Merek pasal 21,” terang Kurniaman.

Berdasarkan Data Statistik DJKI pada Januari hingga Maret 2023, sebesar 12% permohonan atau 5.877 dokumen permohonan mendapatkan usulan penolakan dari pemeriksa merek. Sementara itu, permohonan yang berhasil didaftar sebanyak 45.841. 

“Diharapkan pemohon merek dapat menghindari potensi adanya penolakan dari pemeriksa dengan mengecek terlebih dahulu merek yang sudah terdaftar di DJKI pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/,” pungkas Kurniaman. 

Kendati demikian pemohon yang mendapatkan usulan penolakan dapat mengajukan tanggapan atas usul penolakan (hearing) dalam jangka waktu 30 hari setelah surat dikirimkan ke inbox surat pada akun merek pemohon. Pada kesempatan itu pemohon dapat menyampaikan sanggahan atau argumentasi bahwa merek yang dimohonkan orisinal milik pemohon. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya