Pembangunan Kebudayaan Jadi Agenda Prioritas Nasional yang akan Dijalankan DJKI

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengatakan di tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat mandat untuk melaksanakan 3 (tiga) agenda prioritas nasional dari 7 (tujuh) agenda prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Hal tersebut disampaikan Eddy sapaan Edward O.S Hiariej saat melakukan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Eddy menjabarkan agenda prioritas nasional tersebut yaitu pertama, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; kedua, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; dan ketiga, memperkuat stabilitas politik hukum dan keamanan dan transformasi pelayanan publik.

Dari 3 (tiga) prioritas nasional yang akan dijalankan Kemenkumham, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengemban tugas untuk melaksanakan "Pembangunan Kebudayaan" melalui pemberdayaan kekayaan intelektual komunal (KIK).

“DJKI hanya diamanatkan atas prioritas "Pembangunan Kebudayaan" melalui Pemberdayaan kekayaan intelektual komunal yang bertujuan untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan dan kepemilikan kekayaan intelektual komunal di Indonesia,” kata Eddy.

“Dan memperkuat basis data pelindungan hukum kekayaan intelektual komunal serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait kekayaan intelektual Komunal Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Eddy, KIK dapat mencegah terjadinya pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil, serta membantu penguatan ekonomi wilayah melalui diseminasi, kerjasama antar pemangku kepentingan dalam memetakan potensi ekonomi KI Komunal.



Pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi Golkar Adde Rosi K, menanyakan peran DJKI dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2022 tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).

“Soal penjaminan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, apa terobosan yang dilakukan DJKI untuk sosialisasi dan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa,” ucap Rosi.

Menanggapi hal tersebut, Wamenkumham Eddy mengatakan bahwa DJKI selaku regulator di bidang KI memiliki akses data atas KI dan selaku verifikator atas pencatatan dan pendaftaran KI.

“Dalam mendukung pelaksanaan PP 24 Tahun 2022, Kemenkumham dalam hal ini DJKI terkait dengan data base dan verifikasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual,” terangnya.

Eddy juga menjelaskan bahwa dalam memacu pemahaman KI, DJKI melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa dan masyarakat di daerah-daerah.

“Melalui program RUKI (Guru Kekayaan Intelektual), Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, Patent Drafting Camp dan Workshop Penyelesaian Substantif Paten dan Komersialisasi Paten Bagi Litbang Pemerintah dan Perguruan Tinggi,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya