Pembangunan Kebudayaan Jadi Agenda Prioritas Nasional yang akan Dijalankan DJKI

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengatakan di tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat mandat untuk melaksanakan 3 (tiga) agenda prioritas nasional dari 7 (tujuh) agenda prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Hal tersebut disampaikan Eddy sapaan Edward O.S Hiariej saat melakukan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Eddy menjabarkan agenda prioritas nasional tersebut yaitu pertama, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; kedua, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; dan ketiga, memperkuat stabilitas politik hukum dan keamanan dan transformasi pelayanan publik.

Dari 3 (tiga) prioritas nasional yang akan dijalankan Kemenkumham, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengemban tugas untuk melaksanakan "Pembangunan Kebudayaan" melalui pemberdayaan kekayaan intelektual komunal (KIK).

“DJKI hanya diamanatkan atas prioritas "Pembangunan Kebudayaan" melalui Pemberdayaan kekayaan intelektual komunal yang bertujuan untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan dan kepemilikan kekayaan intelektual komunal di Indonesia,” kata Eddy.

“Dan memperkuat basis data pelindungan hukum kekayaan intelektual komunal serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait kekayaan intelektual Komunal Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Eddy, KIK dapat mencegah terjadinya pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil, serta membantu penguatan ekonomi wilayah melalui diseminasi, kerjasama antar pemangku kepentingan dalam memetakan potensi ekonomi KI Komunal.



Pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi Golkar Adde Rosi K, menanyakan peran DJKI dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2022 tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).

“Soal penjaminan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, apa terobosan yang dilakukan DJKI untuk sosialisasi dan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa,” ucap Rosi.

Menanggapi hal tersebut, Wamenkumham Eddy mengatakan bahwa DJKI selaku regulator di bidang KI memiliki akses data atas KI dan selaku verifikator atas pencatatan dan pendaftaran KI.

“Dalam mendukung pelaksanaan PP 24 Tahun 2022, Kemenkumham dalam hal ini DJKI terkait dengan data base dan verifikasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual,” terangnya.

Eddy juga menjelaskan bahwa dalam memacu pemahaman KI, DJKI melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa dan masyarakat di daerah-daerah.

“Melalui program RUKI (Guru Kekayaan Intelektual), Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, Patent Drafting Camp dan Workshop Penyelesaian Substantif Paten dan Komersialisasi Paten Bagi Litbang Pemerintah dan Perguruan Tinggi,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya