Pemanfaatan Sistem Madrid Untuk Pendaftaran Internasional Merek

Jakarta – Untuk Meningkatkan Pemahaman Madrid Sistem Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) serta dukungan JPO Menggelar Kegiatan Tentang Pemanfaatan Sistem Madrid untuk Pendaftaran Internasional Merek selama dua hari di Ballroom, Js Luwansa Hotel, Kamis (21/03/2019).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan, Erni Widhyastari, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Tarigan, Direktur Teknologi Informasi, Sarno Wijaya, Associate Officer, Madrid Information and Promotion Division, Madrid Registry, Brands and Design Sector, WIPO serta peserta Kegiatan berjumlah 90 orang yang diantaranya mencakup perwakilan dari Kementerian Perdagangan, JICA, GPEI, konsultan KI, UMKM, kalangan industri.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Erni Widhyastari menyampaikan bahwa Protokol Madrid merupakan sistem yang baru di Indonesia dan diperlukan pemahaman dalam mekanisme pendaftarannya.

Di ASEAN, Indonesia menjadi negara ke-8 bersama-sama dengan Singapura, Vietnam, Filipina, Lao PDR, Kamboja, Brunei Darussalam, dan Thailand sebagai negara yang telah mengaksesi Protokol Madrid, tambah Erni Widhyastari.

"Kegiatan ini sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di tanah air, dan juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi berkaitan dengan mekanisme dan tata cara pendaftaran merek internasional", ujar Erni Widhyastari.

Menurut  Erni Widhyastari, ketentuan pendaftaran merek internasional dimulai dengan aksesi perjanjian internasional Protokol Madrid pada tanggal 2 Oktober 2017, dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018 yang  disahkan melalui Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2017 dan Indonesia menjadi anggota ke-100 the Madrid Union.

"Pendaftaran internasional merek ini dapat diajukan melalui sistem pendaftaran yang dikenal dengan nama Sistem Madrid", ujar Erni Widhyastari.

Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan mereknya yg bersifat global, sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek di banyak negara dengan satu permohonan dalam satu bahasa, satu mata uang dan satu prosedur, ungkap Erni Widhyastari.

"Sistem Madrid ini akan mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi", ujar  Erni Widhyastari.

Dalam rangka penerapan sistem Madrid, DJKI telah mengambil langkah-langkah persiapan yang meliputi:

1.Aspek legislasi, melalui pembentukan PP mengenai pendaftaran internasional dan PP PNBP yang akan segera diundangkan.

2.Organisasi, melalui penyelesaian backlog, penambahan jumlah pemeriksa, dan pembentukan Madrid Unit sebagai tim yang akan bertanggung jawab dalam melaksanakan Sistem Madrid

3.Aspek operasional, melalui penyesuaian SOP yang sesuai dengan sistem Madrid.

4.Aspek otomasi, yaitu melalui pengembangan sistem teknologi informasi

5.Aspek edukasi, melalui penyelenggarlaan seminar, bimtek kepada para pemangku kepentingan seperti yang kita lakukan pada hari ini.

Pada akhirnya, sistem ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran merek yang efektif dan efisien serta memberi peluang yang lebih besar bagi merek nasional untuk bersaing di dunia internasional.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya