Peluncuran sistem pembayaran PNBP secara online untuk Kekayaan Intelektual (SIMPAKI) dan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (e-SAKI) serta permohonan Indikasi Geografis Online (e-Indigeo)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) meluncurkan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online untuk Kekayaan Intelektual (SIMPAKI) dan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (e-SAKI) serta permohonan Indikasi Geografis Online (e-Indigeo).

"Dengan SIMPAKI memudahkan masyarakat membayarkan biaya permohonan kekayaan intelektualnya, kerena pemohon dapat memilih berbagai alternatif metode pembayaran melalui teller, ATM, EDC, maupun internet banking", ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) R Natanegara saat mensimulasikan aplikasi online terbarunya, Kamis (10/8/2018).

 Natanegara mengatakan langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan penggunaan uang tunai dan transparasi keuangan negara.

Selain itu, ia menjelaskan e-SAKI yang merupakan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual yang mengintegrasikan seluruh fungsi kesekretariatan.

Selain meluncurkan sistem baru tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) juga berhasil mendapat penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid).

Acara Raker DJKI Tahun 2018 yang di gelar di Hotel Tentrem ini dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto; Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud; dan Deputy General Manager Divisi Hubungan Kelembagaan BNI, Iwan Ariawan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Buka Akses Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha di TEI 2026

Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14 s.d 18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi KI yang dimiliki, terutama merek sebagai identitas produk dalam persaingan pasar. Layanan ini juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pelindungan KI secara mandiri.

Kamis, 15 Oktober 2026

Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global

Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis 15 Oktober 2026, menjadi langkah pengembangan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia di pasar global.

Kamis, 15 Oktober 2026

DJKI dan DKPTO Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.

Kamis, 15 Oktober 2026

Selengkapnya