Pelindungan Hak Cipta untuk Keamanan Desain Susi Songket Jambi

Jambi - Songket menjadi salah satu produk tradisional asal Jambi yang mengandung seni bernilai tinggi. Sejak 2007 Susilawati, pemilik Susi Songket Jambi, mengupayakan produk songketnya dapat melestarikan kebudayaan daerah.

“Kelebihan Susi Songket adalah lebih ke motif karena kami lebih mengkhusuakan ke duplikasi motif kuno dengan detail yang rumit. Sebab zaman sekarang banyak penenun yang ingin mudahnya saja jadi mereka kurang tertarik dengan motif kuno karena sulit dibuat dan prosesnya lama,” ujar Susi pada Kamis, 1 September 2022.

Susi menceritakan bahwa dirinya banyak mendapatkan bantuan pemerintah untuk menduplikasi motif-motif lama yang telah disimpan di museum. Meski begitu, Susi dan timnya tetap harus mendesain ulang beberapa motif karena motif yang ada di masa lampau tidak selamanya bisa diaplikasikan ke dalam produksi songket.

“Ada (red. desain dari museum) yang lebih rumit semisal dari sulaman, karena kita harus bikin hitungannya. Jadi kita desain ulang agar bisa diproduksi sebagai songket,” terang Susi. 

Tidak hanya menggali motif dari leluhur, Susi juga berkreasi dan menyesuaikan warna songketnya dengan kebutuhan zaman. Dulu, songket identik dengan penggunaan benang emas sehingga hanya cocok untuk digunakan di acara-acara resmi.

“Sekarang, desain warnapun mulai kita ubah. Nggak harus ngejreng pakai benang emas, meskipun memang songket itu identik dengan benang emas. Kita pakai warna-warna lembut jadi bisa dipakai di lebih banyak acara,” lanjutnya.

Kreasi desain, warna, dan motif tersebut menurut Susi merupakan kekuatan yang perlu dilindungi. Oleh karena itu, Susi telah mencatatkan hak cipta untuk lebih dari 8 motif yang dimilikinya.

“Awalnya susi songket dibantu oleh pemerintah untuk pendaftaran KI tapi setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan dari DJKI, Susi Songket sudah bisa mendaftarkannya secara mendiri dan sangat mudah prosesnya,” ujarnya.

Sayangnya, kesadaran akan pentingnya pelindungan KI seperti yang dimiliki Susilawati ini belum dimiliki oleh lebih banyak pengusaha di Jambi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Jambi. 

“Saya mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan. Kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan hak ciptanya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendorong pertumbuhan KI di Jambi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada pembukaan MIC Jambi pada 29 Agustus 2022 di BW Luxury Jambi.

Sebagai catatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, Provinsi Jambi memiliki 165.497 UMKM dengan sumber pendapatan ekonomi secara umum dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 31%, pertambangan dan galian mencapai 16%, perdagangan sebanyak 12% serta industri pengolahan sebesar 9,8%.

“Kami berharap 20% dari total 64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia ini mau memberikan pelindungan KI untuk produk mereka. Sebab riset telah membuktikan bahwa jumlah kekayaan intelektual yang terlindungi berbanding lurus dengan kemajuan suatu bangsa,” pungkasnya. 

Sementara itu, MIC sendiri merupakan salah satu kegiatan unggulan DJKI pada 2022. Melalui MIC diharapkan terjalin kolaborasi antara Kemenkumham Kanwil Jambi dengan Pemprov Jambi, perguruan tinggi, dan stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat terutama UMKM agar mendapatkan layanan KI, sehingga terwujud peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya