Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema “Advokasi Pelindungan Hukum Desain Industri” pada Senin, 1 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan desain industri.
Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI sebagai narasumber webinar ini menjelaskan, bahwa pelindungan desain industri memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Sebagai bagian dari kekayaan intelektual (KI), desain industri berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional melalui kreasi inovatif yang dapat diproduksi secara massal.
“Desain industri bukan sekadar bentuk estetis, tetapi juga instrumen penting yang memberikan nilai tambah pada produk dan menciptakan daya saing di pasar. Tanpa pelindungan yang memadai, karya inovatif sangat rentan terhadap penjiplakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya strategi pelindungan preventif dan represif. Secara preventif, pendesain harus segera mendaftarkan desainnya ke DJKI untuk memperoleh hak eksklusif. Sedangkan secara represif, pemegang hak dapat menempuh jalur non litigasi seperti mediasi dan negosiasi, maupun jalur litigasi berupa gugatan ke Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran.
“Advokasi dalam konteks desain industri bukan hanya soal pembelaan hukum, tetapi juga edukasi publik. Kami ingin masyarakat memahami cara melindungi karya mereka sejak awal, bagaimana mengajukan permohonan dengan benar, serta langkah yang dapat ditempuh bila terjadi sengketa,” ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa pelindungan hukum desain industri tidak hanya melindungi hak moral pendesain, tetapi juga memberikan hak ekonomi berupa manfaat finansial dari karya yang dihasilkan.
“Hak eksklusif yang diberikan negara berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Ini adalah peluang besar bagi pendesain untuk memanfaatkan karya mereka secara optimal,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, memahami bahwa desain industri adalah aset berharga yang harus dijaga. Dengan meningkatnya kesadaran dan pemanfaatan KI, ekosistem inovasi di Indonesia dapat semakin berkembang.
“Pelindungan desain industri secara hukum sangatlah penting. Dengan adanya advokasi, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk kreasi dan inovasi di bidang desain industri, sehingga dapat menjadi penggerak ekonomi nasional,” tutupnya (EYS/DAW)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026