Pelindungan Desain Industri, Kunci Dorong Inovasi dan Kreasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema “Advokasi Pelindungan Hukum Desain Industri” pada Senin, 1 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan desain industri.

Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI sebagai narasumber webinar ini menjelaskan, bahwa pelindungan desain industri memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Sebagai bagian dari kekayaan intelektual (KI), desain industri berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional melalui kreasi inovatif yang dapat diproduksi secara massal.

“Desain industri bukan sekadar bentuk estetis, tetapi juga instrumen penting yang memberikan nilai tambah pada produk dan menciptakan daya saing di pasar. Tanpa pelindungan yang memadai, karya inovatif sangat rentan terhadap penjiplakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya strategi pelindungan preventif dan represif. Secara preventif, pendesain harus segera mendaftarkan desainnya ke DJKI untuk memperoleh hak eksklusif. Sedangkan secara represif, pemegang hak dapat menempuh jalur non litigasi seperti mediasi dan negosiasi, maupun jalur litigasi berupa gugatan ke Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran.

“Advokasi dalam konteks desain industri bukan hanya soal pembelaan hukum, tetapi juga edukasi publik. Kami ingin masyarakat memahami cara melindungi karya mereka sejak awal, bagaimana mengajukan permohonan dengan benar, serta langkah yang dapat ditempuh bila terjadi sengketa,” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa pelindungan hukum desain industri tidak hanya melindungi hak moral pendesain, tetapi juga memberikan hak ekonomi berupa manfaat finansial dari karya yang dihasilkan. 

“Hak eksklusif yang diberikan negara berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Ini adalah peluang besar bagi pendesain untuk memanfaatkan karya mereka secara optimal,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, memahami bahwa desain industri adalah aset berharga yang harus dijaga. Dengan meningkatnya kesadaran dan pemanfaatan KI, ekosistem inovasi di Indonesia dapat semakin berkembang.

“Pelindungan desain industri secara hukum sangatlah penting. Dengan adanya advokasi, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk kreasi dan inovasi di bidang desain industri, sehingga dapat menjadi penggerak ekonomi nasional,” tutupnya (EYS/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya