Pelindungan Desain Industri, Kunci Dorong Inovasi dan Kreasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema “Advokasi Pelindungan Hukum Desain Industri” pada Senin, 1 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan desain industri.

Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI sebagai narasumber webinar ini menjelaskan, bahwa pelindungan desain industri memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Sebagai bagian dari kekayaan intelektual (KI), desain industri berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional melalui kreasi inovatif yang dapat diproduksi secara massal.

“Desain industri bukan sekadar bentuk estetis, tetapi juga instrumen penting yang memberikan nilai tambah pada produk dan menciptakan daya saing di pasar. Tanpa pelindungan yang memadai, karya inovatif sangat rentan terhadap penjiplakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya strategi pelindungan preventif dan represif. Secara preventif, pendesain harus segera mendaftarkan desainnya ke DJKI untuk memperoleh hak eksklusif. Sedangkan secara represif, pemegang hak dapat menempuh jalur non litigasi seperti mediasi dan negosiasi, maupun jalur litigasi berupa gugatan ke Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran.

“Advokasi dalam konteks desain industri bukan hanya soal pembelaan hukum, tetapi juga edukasi publik. Kami ingin masyarakat memahami cara melindungi karya mereka sejak awal, bagaimana mengajukan permohonan dengan benar, serta langkah yang dapat ditempuh bila terjadi sengketa,” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa pelindungan hukum desain industri tidak hanya melindungi hak moral pendesain, tetapi juga memberikan hak ekonomi berupa manfaat finansial dari karya yang dihasilkan. 

“Hak eksklusif yang diberikan negara berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Ini adalah peluang besar bagi pendesain untuk memanfaatkan karya mereka secara optimal,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, memahami bahwa desain industri adalah aset berharga yang harus dijaga. Dengan meningkatnya kesadaran dan pemanfaatan KI, ekosistem inovasi di Indonesia dapat semakin berkembang.

“Pelindungan desain industri secara hukum sangatlah penting. Dengan adanya advokasi, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk kreasi dan inovasi di bidang desain industri, sehingga dapat menjadi penggerak ekonomi nasional,” tutupnya (EYS/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya