Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Namun, upaya pelestarian wayang tidak cukup hanya dengan dokumentasi dan perawatan fisik seperti yang dilakukan di museum wayang selama ini. Diperlukan langkah yang lebih jauh melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar tetap terlindungi dan tidak diakui oleh pihak lain.
Ancaman terhadap Keberlanjutan Wayang
Kepala Satuan Pelaksana Museum Wayang Suwandi menyampaikan, wayang bukan hanya sekedar seni pertunjukan, tetapi juga sarana pendidikan, kritik, sosial, dan refleksi nilai-nilai kehidupan. Keberadaanya telah diakui oleh dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO sejak 2003. Namun, pengakuan ini belum cukup untuk menjamin keberlangsungan wayang di tengah tantangan modern, terutama dalam menarik minat generasi muda.
“Generasi muda ini saat ini kurang berminat terhadap kesenian wayang. Mengatasi hal tersebut, pada tahun ini museum wayang melakukan banyak peningkatan untuk menarik minat pengunjung dengan menggunakan media sosial dan website untuk mempromosikan kegiatan-kegiatan kami,” ujar Suwandi dalam wawancara di Museum Wayang Jakarta dikutip Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 26 Mei 2025.
Selain itu, museum juga mengadopsi teknologi digital dengan membuka ruang imersif untuk meningkatkan daya tarik bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Pihaknya bahkan merancang penyelenggaraan empat kali pagelaran di ruang publik yang dapat dinikmati oleh publik dan 23 kali pertunjukan di ruang pagelaran Museum Wayang sepanjang tahun ini.
“Dengan upaya-upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap wayang sehingga mereka turut serta dalam pelestariannya,” harap Suwandi.
Perlunya Inovasi dalam Pelestarian Wayang
Senada dengan Suwandi, Dosen Institut Seni Indonesia Surakarta Sugeng Nugroho menyampaikan era modernisasi dan globalisasi membawa dampak besar terhadap berbagai sendi kehidupan bangsa, termasuk kesenian tradisional wayang sebagai karya agung bangsa Indonesia. Oleh karena itu, wayang perlu dilestarikan tidak hanya dalam bentuk aslinya, tetapi juga dengan inovasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
“Pelindungan terhadap wayang bukan berarti mengawetkan wayang saja agar tidak pudar dari bentuk dan format tradisionalnya, melainkan pelestarian dalam arti luas, yakni menginovasi wayang sesuai dengan nafas zamannya dengan tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan yang terkandung di dalamnya,” tutur Sugeng.
Menurutnya, inovasi dalam kesenian tradisional perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan format pertunjukan yang sudah ada, tetapi juga menciptakan bentuk baru yang sesuai dengan selera generasi masa kini. Upaya ini membutuhkan dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, seniman, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Biarkanlah kesenian tradisi yang konservatif tetap hidup sesuai situasi dan kondisi masyarakat pendukungnya. Jika ingin berinovasi, maka buatlah format pertunjukkan baru tetapi harus mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, baik nilai artistik, estetik, etika, maupun filsafatnya,” ungkap Sugeng.
Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Wayang
Menyikapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko menyatakan, DJKI kementerian Hukum Republik Indonesia turut berperan dalam melindungi dan melestarikan budaya di Indonesia, khususnya wayang. Salah satu bentuk pelindungan yang diberikan adalah pencatatannya sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT).
“Hingga saat ini, sebanyak 1841 EBT dari seluruh Indonesia telah dicatatkan ke DJKI dan 21 diantaranya adalah pelindungan atas seni tradisi wayang. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat wilayah Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya,” kata Agung.
Lebih lanjut, pelindungan KI terhadap kesenian wayang tidak hanya terbatas pada KI Komunal saja. Menurut Agung, berbagai aspek seni pertunjukan wayang seperti karya para pelaku seni berupa modifikasi cerita dari cerita pewayangan yang turun temurun, seni pertunjukan wayang, instrumen musik yang mengiringi pergelaran wayang juga dapat dilindungi melalui pencatatan hak cipta dan hak terkait. Selain itu, nama komunitas dalang serta sanggar seni juga bisa didaftarkan sebagai merek untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Seni tradisi, khususnya wayang merupakan jati diri bangsa yang tidak boleh hilang. pelindungan kekayaan intelektualnya bukan hanya soal legalitas saja, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap para seniman yang telah menjaga tradisi ini selama berabad-abad,” ucap Agung.
Agung menegaskan, tanpa perlindungan yang memadai, seni wayang bisa saja hanya menjadi kenangan dalam sejarah. “Jika kita ingin wayang tetap hidup dan relevan, kita harus menyadari bahwa seni ini membutuhkan perlindungan. Tanpa itu, suatu hari nanti wayang mungkin hanya akan menjadi bagian dari sejarah yang pernah ada,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kamis, 22 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025