Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 14/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP0000093301 dengan judul invensi Galur Mutan Trichoderma reesei dan Metode untuk Memproduksi Protein Menggunakan Galur Mutan Trichoderma reesei, terhadap koreksi atas klaim.
“Majelis Banding Berkesimpulan bahwa koreksi atas Klaim tersebut yang disertai berubahnya jumlah klaim yang semula 15 klaim menjadi 17 klaim setelah dikoreksi, merupakan pembatasan lingkup klaim yang tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas,” Jelas Amarila.
Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Dede Mia Yusanti menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 dengan judul invensi Metode-metode dan Komposisi-komposisi untuk Tanaman Bertubuh Pendek melalui Manipulasi Metabolisme Giberelin untuk Meningkatkan Hasil Panen atas Klaim 80 dan Klaim 81.
“Majelis Banding menilai bahwa pemohon telah menyampaikan salinan deskripsi halaman 1 sampai dengan halaman 450 (termasuk Daftar Sekuens), Klaim 1 sampai dengan Klaim 81 (dengan koreksi Klaim 80 dan Klaim 81), diajukan pada tanggal 22 Juli 2024, maka pemeriksaan atas Permohonan Banding Koreksi dilakukan untuk koreksi sesuai permohonan banding pada Klaim 80 dan Klaim 81, yang diajukan melalui surat Pemohon pada tanggal 22 Juli 2024 tersebut,” tutur Dede.
Lebih lanjut Dede menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
Rabu, 21 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025