Labuan Bajo - Selain pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif merupakan bagian dari rangkaian business process permohonan desain industri yang dikelola oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. Indikator kinerja pemeriksaan substantif desain industri ditentukan oleh berbagai faktor di antaranya adalah frekuensi proses, ketaatan terhadap jadwal, dan ketaatan terhadap ketentuan/standar.
Berangkat dari pentingnya merumuskan rekomendasi strategi peningkatan kualitas pemeriksaan substantif desain industri demi tercapainya keselarasan pemahaman terkait aspek-aspek yang mempengaruhi kualitas pemeriksaan substantif desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kegiatan Peningkatan Kualitas Pemeriksaan Substantif Desain Industri di Puri Sari Beach Hotel, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 15 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa aspek substantif memiliki porsi yang krusial karena sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan mendapatkan hak desain industri yang memenuhi definisi desain industri, memiliki nilai kebaruan, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hasil pemeriksaan yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam memanfaatkan desain industrinya. Sebaliknya, hasil pemeriksaan substantif yang buruk akan menimbulkan kebingungan, bahkan berpotensi menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat,” ucap Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro mengatakan bahwa salah satu aspek yang perlu dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas pemeriksaan substantif adalah panduan teknis pemeriksaan desain industri. Panduan teknis yang baik harus mampu merangkum semua kemungkinan tantangan yang dihadapi dalam melakukan analisis substantif sehingga dapat diperoleh hasil pemeriksaan yang konsisten.
“Kualitas pemeriksaan substantif desain industri harus senantiasa menjadi perhatian kita bersama sebagai perumus dan pelaksana kebijakan di DJKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sekaligus mendekatkan diri dengan stakeholder di daerah, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anggoro.
Tak kalah pentingnya dalam peningkatan kualitas pemeriksaan adalah peran Pemeriksa Desain Industri. Sebagai pejabat fungsional yang diberikan tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan substantif, seorang Pemeriksa Desain Industri dituntut memiliki kompetensi yang memadai.
“Upaya-upaya pembangunan kapasitas dengan mengundang narasumber dari kalangan pakar maupun praktisi perlu terus dilakukan supaya kinerja para Pemeriksa juga turut meningkat,” pungkas Anggoro mengakhiri sambutan. (kad/iwm)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026