PDKI sebagai Sarana Transparansi dan Data Referensi Layanan DJKI

Jakarta - Perkembangan digital yang sangat pesat, memacu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk selalu berupaya memberikan pelayan publik yang terbaik. Tuntutan perkembangan digital dijawab DJKI salah satunya dengan penggunaan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Organisasi Pembelajar (Opera) kali ini membahas penggunaan PDKI tersebut melalui aplikasi Zoom, Jumat, 18 Maret 2022.

Aplikasi PDKI merupakan sarana pendukung utama dalam pelaksanaan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan DJKI. Masyarakat dapat melakukan penelusuran melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Untuk kemudahan masyarakat, PDKI memiliki beberapa manfaat. Pertama, PDKI bermanfaat untuk transparansi informasi.

“Masyarakat bisa mendapatkan informasi status terkini terkait permohonan Kekayaan Intelektual yang telah diajukan ke kantor DJKI,” tutur Dede Mia Yusanti, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.

Manfaat lainnya ialah sebagai data referensi. Masyarakat dapat menggunakan PDKI sebagai referensi sebelum mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

“Masyarakat bisa mengecek apakah produk kekayaan intelektual yang akan didaftarkan sudah didaftarkan pihak lain atau belum, dengan melakukan pengecekan pada PDKI akan memperbesar kemungkinan permohonan diterima,” jelas Dede.

Sejak 17 Agustus 2019 seluruh pengajuan permohonan merek, paten, hak cipta, dan desain industri telah dilakukan secara online. Inovasi terus dilakukan oleh DJKI demi kemudahan dan kecepatan pelayanan. 

Untuk itu, DJKI membuat One Stop Service (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada website dgip.go.id. Pada sistem one stop service DJKI mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan di  website dgip.go.id, salah satunya layanan PDKI. 
Untuk mengoptimalkan layanan informasi dimaksud, DJKI terus berupaya memaksimalkan pemberian informasi kepada masyarakat pengguna layanan DJKI. Upaya ini sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi Kantor KI Berkelas Dunia 2024. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya