Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan untuk Menerima Permohonan Banding atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 yang berjudul Metode dan Perangkat Prediksi Intra-Bingkai dan Media Penyimpanan yang Dapat Dibaca Komputer dengan Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 yang diajukan oleh Kuasa Pemohon Banding Emirsyah Dinar dari Kantor Konsultan AFFA IPR, kepada Komisi Banding Paten tanggal 02 Juli 2024.

“Majelis Banding menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 dengan judul Metode dan Perangkat Prediksi Intra-Bingkai dan Media Penyimpanan yang Dapat Dibaca Komputer sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” jelas Mahruzar.

Majelis Banding Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Farida menerima Permohonan Banding Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Paten Nomor IDP000093479 yang berjudul Kompleks Peptida Bisiklik Heterotandem dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VIII/2024 yang diajukan melalui Kuasa Pemohon Banding Maulitta Pramulasari dari Kantor PT Mirandah Asia Indonesia, kepada Komisi Banding Paten tanggal 8 Agustus 2024. 

“Menerima Permohonan Banding Koreksi atas Klaim 1 dan Klaim 2 dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VIII/2024 dari Paten Nomor IDP000093479 dengan judul invensi Kompleks Peptida Bisiklik Heterotandem sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” tutur Farida.

Lebih lanjut Farida menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan Majelis menilai bahwa koreksi atas Klaim 1 tersebut didukung oleh deskripsi pada halaman 12 baris 24 sampai halaman 14 baris 25 dari deskripsi Bahasa Indonesia dan masih dalam pembatasan lingkup klaim sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (4) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Oleh karenanya permintaan koreksi atas Klaim 1 dapat diterima.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil kedua putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (WKS/DAW)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya