Para Pelajar Peserta DJKI Mengajar Antusias Belajar Mengenal KI

Makassar - Kanaya Tabita, salah satu siswi SMP Telkom Makassar mengaku sangat senang mengikuti kegiatan DJKI Mengajar yang pertama kali diselenggarakan di Kota Makassar pada Rabu, 28 September 2022.

"Ini pertama kalinya saya belajar kekayaan intelektual. Belajar bersama RuKI (Guru Kekayaan Intelektual) sangat menyenangkan, apalagi bertemu dengan Bapak Menteri (Hukum dan HAM)," ujar Kanaya.

Siswi kelas delapan SMP itu juga merasa sangat bangga karena inovasi pemanfaatan daging buah naga untuk pembuatan lipbalm miliknya dan tim turut mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Selanjutnya, salah satu pelajar dari SMP Zion Makassar  Kelvin Wulsan menyatakan keinginannya agar kegiatan DJKI Mengajar dapat dilakukan setiap tahun.

"Acara DJKI Mengajar sangat bagus. Semoga dapat diadakan terus-menerus untuk melatih kami anak-anak untuk mengolah pola pikir terutama dalam bidang kekayaan intelektual," ujar Kelvin.

Tidak hanya pelajar SMP, salah satu pelajar dari SD Negeri Percontohan PAM, Farisa Kayani Malayka juga turut menyatakan kegembiraannya mengikuti kegiatan DJKI Mengajar.

"Saya senang saat RuKI mengajar. Kakak RuKI banyak mengajarkan soal merek, paten, dan desain industri. Saya juga senang ketemu Pak Menteri. Beliau merupakan guru yang sangat baik," terang Farisa.

Tak hanya murid, Kepala SDN Percontohan PAM Burhanuddin Talib juga mengapresiasi terselenggaranya acara ini di hadapan para siswa. Dia berharap kegiatan ini dapat dirasakan lebih banyak murid di Indonesia. 

“Anak-anak antusiasi mengikuti kegiatan apalagi bersama Pak Menteri. Semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Kami senang sekali SD ini jadi tempat pelaksanaan DJKI Mengajar,” ujar 

Sementara itu, DJKI Mengajar merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengenalkan KI kepada para pelajar usai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. 

Para pengajar atau yang disebut dengan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) terdiri atas pegawai Kemenkumham baik di unit pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. 

Pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melakukan interaksi langsung dengan para pelajar di Kota Makassar dan secara virtual dengan pelajar di seluruh wilayah di Indonesia. 

Saat sesi interaktif, Yasonna mengenalkan KI dasar kepada para pelajar baik secara daring maupun luring, seperti pengertian dan contoh dari merek, hak cipta, desain industri, dan paten. 

Yasonna mendorong para pelajar di seluruh Indonesia untuk berani berkarya dan menciptakan inovasi kekayaan intelektual. Dia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dapat menghasilkan keuntungan ekonomi.

"Dengan berkembangnya zaman dan teknologi, semakin banyak pula jalur menuju profesi di industri kreatif yang terbuka lebar. Mulai dari mendesain gambar, menjadi content creator/YouTuber, dan masih banyak lagi. Anak-anak bisa melakukan apa yang digemari, bahkan mendapatkan penghasilan dari hobi tersebut," pungkas Yasonna.



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya