Pakaian Daerah Sidoarjo hingga Lontong Kupang Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Sidoarjo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 Januari 2022.

Adapun surat pencatatan KIK yang diserahkan berjumlah 5(lima) yaitu, Pakaian Daerah Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, Musik Patrol, dan Lontong Kupang. Surat pencatatan KIK ini diserahkan secara langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Dalam kesempatan ini, Razilu mengharapkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun daerahnya masing-masing dimulai dengan mengembangkan Kekayaan Intelektual (KI) yang berada di daerahnya masing-masing.

“Kalau ingin membangun daerah masing-masing, maka bangun kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing,” ujar Razilu.

“Langkah selanjutnya setelah mempunyai produk-produk khas daerah yaitu mendapatkan hak dan pelindungan dari negara, buktinya adalah sertifikat atau surat pencatatan seperti Bandeng Asap Sidoarjo yang telah memiliki bukti sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang tidak boleh ditiru oleh orang lain,” lanjut Razilu.

Razilu juga menegaskan tentang pentingnya mendapatkan pelindungan hukum atas KIK yang dimiliki oleh daerah, terutama produk-produk Indikasi Geografis (IG) melalui pendaftaran IG maupun pencatatan KIK yang saat ini dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada masing-masing daerah dan dihimpun ke dalam Pusat Data Nasional KIK (PDN KIK).

Pembaruan PDN KIK merupakan salah satu dari program kerja prioritas nasional DJKI terkait KIK pada tahun 2021 yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menginventarisasi KIK. Tanpa potensi yang terinventarisir dengan baik, Kekayaan intelektual Indonesia terancam diklaim oleh negara lain.

Selanjutnya, pada tahun 2022, DJKI akan mendirikan layanan KIK dengan memanfaatkan 33 Kanwil Kemenkumham. Untuk 2023, DJKI akan melakukan pemetaan terkait potensi ekonomi dari KIK, dan pada tahun 2024, DJKI berencana untuk membangun portal informasi dan peta ekonomi KIK.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Muhdlor juga menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan surat pencatatan KIK serta mengharapkan agar kesempatan ini menjadi pelecut bagi masyarakat Sidoarjo untuk lebih memetakan potensi daerah sehingga dapat menjadi aset kuat daerahnya.

“Apresiasi dan merasa diorangkan terkait 4 (empat) KIK yang sudah dicatatkan, termasuk penghargaan untuk kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan kebanggaan bagi kami, termasuk pelecut bagi kami untuk dapat memetakan potensi kekayaan Sidoarjo,” ungkap Ahmad. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya