Pagelaran Wayang Kulit Dalam Rangka Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta menyajikan pagelaran wayang kulit dalam rangka diseminasi kekayaan intelektual (KI) di bidang folklor di lapangan TVRI Yogyakarta, Sabtu malam (28/4/2018).

Pagelaran wayang ini, merupakan rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2018 yang diperingati kamis 26 April 2018 kemarin di Monas, Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati (mega-diversity country) sekaligus negara yang memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam (mega-cultural diversity).Indonesia memiliki Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai bagian dari kekayaan negara dan kearifan lokal masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam mengatakan bahwa Indonesia berkepentingan untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan EBT sebagai bagian dari perlindungan dan menjamin pemenuhan hak masyarakat termasuk Masyarakat Hukum Adat untuk berperan serta dalam pelindungan dan pengelolaan EBT.

"Wayang, sebuah seni pertunjukkan asli Indonesia yang berkembang pesat di pulau Jawa dan Bali juga populer di beberapa daerah lainnya bahkan telah diakui oleh UNESCO", ujar Bambang Rantam saat membuka pagelaran wayang.

Menurut Bambang Rantam, dalam pagelaran wayang kulit terdapat beberapa hal yang dilindungi sebagai Karya Intelektual, yaitu pertama pelestarian atas warisan budaya tradisional dan yang kedua adalah Dalang sebagai pelaku pertunjukkan.

"Keduanya dilindungi sebagai hak terkait dalam pelindungan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta", ucap Bambang Rantam.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen KI, R. Natanegara; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Yurod Saleh; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; serta Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya