Pagelaran Wayang Kulit Dalam Rangka Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta menyajikan pagelaran wayang kulit dalam rangka diseminasi kekayaan intelektual (KI) di bidang folklor di lapangan TVRI Yogyakarta, Sabtu malam (28/4/2018).

Pagelaran wayang ini, merupakan rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2018 yang diperingati kamis 26 April 2018 kemarin di Monas, Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati (mega-diversity country) sekaligus negara yang memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam (mega-cultural diversity).Indonesia memiliki Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai bagian dari kekayaan negara dan kearifan lokal masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam mengatakan bahwa Indonesia berkepentingan untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan EBT sebagai bagian dari perlindungan dan menjamin pemenuhan hak masyarakat termasuk Masyarakat Hukum Adat untuk berperan serta dalam pelindungan dan pengelolaan EBT.

"Wayang, sebuah seni pertunjukkan asli Indonesia yang berkembang pesat di pulau Jawa dan Bali juga populer di beberapa daerah lainnya bahkan telah diakui oleh UNESCO", ujar Bambang Rantam saat membuka pagelaran wayang.

Menurut Bambang Rantam, dalam pagelaran wayang kulit terdapat beberapa hal yang dilindungi sebagai Karya Intelektual, yaitu pertama pelestarian atas warisan budaya tradisional dan yang kedua adalah Dalang sebagai pelaku pertunjukkan.

"Keduanya dilindungi sebagai hak terkait dalam pelindungan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta", ucap Bambang Rantam.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen KI, R. Natanegara; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Yurod Saleh; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; serta Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Universitas Nusa Putra Teken PKS untuk Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum perkuat sinergi dalam bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Nusa Putra dan DJKI, Kamis, 19 Juni 2025.

Kamis, 19 Juni 2025

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya