MPKKI Gelar Rapat Pembahasan Tiga Draf Juklak-Juknis untuk Tingkatkan Pengawasan Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) kembali melaksanakan rapat rutin pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembahasan tiga dokumen penting yang berisi Draf Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Ketiga dokumen tersebut mencakup pedoman mengenai Tata Cara Pemeriksaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual, Tata Kerja MPKKI, serta Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

Ketua MPKKI, Razilu, menegaskan bahwa MPKKI berkomitmen untuk menyelesaikan ketiga draf ini pada tahun 2024. 

“Dengan tersusunnya ketiga Juklak dan Juknis ini, diharapkan MPKKI dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi Konsultan Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugas mereka sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Razilu.

Selain pembahasan terkait Juklak dan Juknis, rapat ini juga membahas program pelatihan lanjutan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi konsultan dalam memberikan layanan permohonan kekayaan intelektual yang berkualitas. Dalam pelaksanaannya, hasil dari pelatihan ini akan menjadi salah satu komponen penilaian kompetensi oleh MPKKI terhadap para konsultan.

Pelatihan lanjutan ini juga merupakan amanat yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023. Razilu menjelaskan bahwa mekanisme lebih lanjut terkait pelaksanaan pelatihan lanjutan ini akan dibahas pada rapat MPKKI mendatang.

MPKKI berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kualitas dan profesionalisme konsultan kekayaan intelektual di Indonesia, sehingga mereka dapat memberikan layanan terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya