Pangkalpinang - Salah satu pengunjung Mobile IP Clinic (MIC) Bangka Belitung, Said Akhmad Maulana mengaku sangat terbantu dengan adanya sesi konsultasi secara langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Saya hadir untuk konsultasi terkait merek. Saya memiliki usaha ayam geprek yang telah saya rintis sejak tahun 2019, dan saya ingin mendaftarkan merek usaha saya tersebut," ujar Said
Said mengaku sebelumnya telah berusaha mendaftarkan mereknya. Namun karena minimnya informasi terkait kekayaan intelektual, Said tidak melanjutkan pengajuan permohonan mereknya hingga tuntas.
"Saya sangat senang dengan adanya kegiatan MIC ini, dikarenakan melalui kegiatan ini saya bisa berkonsultasi langsung dengan tim ahli KI dan mendapatkan penjelasan yang jelas terkait cara pengajuan merek sehingga dapat membantu saya dalam melindungi merek saya dan memperluas usaha saya," lanjut Said.
Said mengaku kegiatan MIC ini sangat penting untuk diikuti dan berharap kegiatan ini akan dilaksanakan kembali dengan skala yang lebih besar.
“Saya berharap ke depannya kegiatan MIC ini bisa hadir kembali di Bangka Belitung dengan waktu yang lebih lama, tidak hanya dua hari dan dapat disosialisasikan secara menyeluruh agar para pelaku UMKM di Bangka Belitung dapat terfasilitasi untuk mendaftarkan mereknya,” harap Said.
Pemeriksa Merek Madya Layla Fitria menyatakan bahwa MIC ini merupakan sarana DJKI untuk memberikan pelayanan KI secara langsung kepada masyarakat di daerah dengan memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI. Layla memuji antusiasme masyarakat Bangka Belitung yang mengikutI MIC ini.
“Masyarakat Bangka Belitung sangat antusias terhadap KI, baik itu merek ataupun KI lainnya. Mereka ingin sekali untuk memberi legalisasi untuk karya-karya mereka tapi terkendala masalah pengetahuan. Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk menjelaskan terkait KI, khususnya merek,” ujar Layla.
“Bangka Belitung memiliki banyak potensi KI. Ada banyak karya yang masyarakat hasilkan, jika tidak dilindungi ditakutkan ada pihak lain yang beritikad tidak baik sehingga mereka akhirnya tidak bisa melindungi karya mereka sendiri,” lanjut Layla.
Layla berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan menggunakan mereknya sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dari produk yang mereka hasilkan.
Selain layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, MIC Bangka Belitung juga menghadirkan layanan konsultasi hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis dan KI komunal. Layanan konsultasi KI ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari pada 13 s.d. 14 September 2022 di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.(yun/kad)
Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.
Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025