Minimalisir Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Lakukan Langkah Preventif dan Represif

Jakarta – Pada Special 301 Report yang diterbitkan oleh  United States Trade Representative (USTR) pada 28 April 2022 Indonesia masih berstatus Priority Watch List (PWL). PWL adalah daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup berat. 

Tercatat 138 data aduan pelanggaran KI yang ditangani DJKI sejak 2019 hingga Juni 2022. Selain itu, jumlah kerugian negara akibat pelanggaran kekayaan intelektual sejak 2015 – 2020 sebesar 291 triliun rupiah. Untuk mengurangi angka pelanggaran KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan langkah preventif dan represif.

Tindakan preventif yang dilakukan oleh Seksi Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI adalah sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan menyasar masyarakat umum, khususnya kepada para pelaku usaha. Salah satunya adalah program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Hingga saat ini, sertifikasi pusat perbelanjaan telah dilakukan di 21 pusat perbelanjaan. Tujuan dari sertifikasi ini ialah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran KI di pusat perbelanjaan. Pada kegiatan sertifikasi pusat perbelanjaan, tenant diberikan edukasi dan sosialisasi agar tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual.

Subkoordinator Pencegahan DJKI Cecep Sarip Hidayat menjelaskan tujuan dari sosialisasi dan edukasi kekayaan intelektual adalah agar setiap orang dapat mengetahui apa itu KI, meminimalisir pelanggaran KI, dan untuk menumbukan rasa aman kepada masyarakat untuk berkreasi.

“Masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah pelanggaran KI, dan mendorong masyarakat untuk menciptakan produk asli hasil karya sendiri,” jelas Cecep dalam Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Senin, 15 Agustus 2022.

Sementara itu, Subkoordinator Pemantauan dan Barang Bukti DJKI Ahmad Sodikin menjelaskan tindakan represif melalui pemantauan. Pemantauan adalah serangkaian tindakan untuk melakukan mapping/pengumpulan data terkait wilayah atau lokasi adanya kegiatan pelanggaran KIl. Pemantauan dapat dilakukan terhadap  lokasi yang telah ataupun yang belum dilaporkan.

“Pemantauan terhadap lokasi yang telah dilaporkan untuk mengetahui apakah setelah dilakukan penegakan hukum masih terjadi pelanggaran. Hal tersebut juga berguna untuk mendata hasil pemantauan tersebut,” tutur Sodikin.

Ia menambahkan, pemantauan terhadap lokasi yang belum dilaporkan berguna untuk mengetahui data lokasi yang diduga banyak ditemukan pelanggaran untuk selanjutnya dapat dilakukan pencegahan. Tujuan lainnya adalah agar dapat dilaporkan kepada pemilik KI untuk dapat dilakukan penegakan hukum melalui delik aduan. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya