MIC Maluku Utara Dimanfaatkan Siswa SMP Untuk Mengenal KI Sejak Dini

Ternate - Hal menarik terjadi di kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Maluku Utara pada Selasa, 30 Agustus 2022. Kegiatan MIC yang diadakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ternyata tidak hanya menarik bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Sekelompok pelajar siswa menengah pertama (SMP) Islam terpadu (IT) Nurul Hasan Ternate datang ke booth layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI).



Para siswa datang untuk mempelajari berbagai bidang (rezim) pada KI. Adanya program di sekolah yang mengharuskan para siswa berinovasi dan berkreasi menghasilkan produk membuat para siswa ingin mengetahui bagaimana cara melindungi karya yang mereka miliki agar tidak diakui orang lain. 

Kesadaran melindungi KI seperti ini sangat penting diketahui seluruh lapisan masyarakat di tengah tren ekonomi kreatif yang sedang menggeliat.

Salah satu guru pendamping dari SMP IT Nurul Hasan Rustantia Feni melakukan konsultasi mengenai dasar-dasar bidang KI. Para guru dan siswa ingin mengetahui perbedaan hak cipta, paten, merek, dan bidang KI lainnya. Hal tersebut dilakukan agar karya para siswa tidak salah didaftarkan.

“Saya antusias sekali dengan kegiatan ini. Luar biasa sekali. Saya dan para siswa di sini dapat berkonsultasi langsung dengan para pakar di bidang KI mengenai perbedaan bidang-bidang KI,” ujar Rustantia.

Rustantia mengatakan kurikulum di SMP IT Nurul Hasan memiliki program dimana para siswa diharuskan membuat suatu produk.
Sebagai Kota Rempah, keberagaman Rempah Ternate dapat diolah untuk menghasilkan berbagai produk. Potensi kekayaan alam ini kemudian dikreasikan oleh para siswa untuk menghasilkan produk baru. 

“Di sekolah ada program yang mengajarkan siswa menghasilkan sesuatu di bidang apapun. Karena di Ternate kaya akan rempah, banyak siswa menghasilkan kreasi makanan dari rempah. Pala biasanya hanya diambil bijinya saja, tapi dagingnya dibuang. Nah daging pala inilah yang dibuat sambal oleh anak-anak,” jelas Rustantia.

Iam, guru pendamping lainnya mengatakan tujuan membangun karakter siswa melalui kreasi ialah agar siswa dapat menganalisa masalah di sekitar lalu mencoba untuk memecahkan masalah melalui inovasi yang mereka ciptakan. 

Para guru juga memberikan edukasi bahwa hasil karya tersebut dapat menghasilkan nilai ekonomi jika diolah dengan benar.



“Karya yang dihasilkan berdasarkan kearifan lokal. Contohnya selai pala, sambal pala, masker kenari, komik dengan bahasa Ternate, dan karya lainnya, Sedini mungkin mereka berkreasi dan berinovasi. Kami harapkan hasilnya pun dapat mereka nikmati nilai ekonomi ke depannya,” tutur Iam.

Sebanyak lima guru pendamping dan sepuluh siswa datang langsung ke booth layanan konsultasi KI untuk mengetahui cara pendaftaran KI. Nurul salah satu siswa mengaku sangat antusias mempelajari dasar KI. Nurul sadar jika produk yang mereka hasilkan harus dilindungi agar tidak diakui orang lain.

“Senang sekali hari ini bisa bertanya langsung apa itu paten, hak cipta, dan lainnya. Saya dan teman-teman menjadi tahu jika produk yang kita buat harus dilindungi agar tidak ditiru orang lain,” ujar Nurul.

Layanan konsultasi KI pada kegiatan MIC di Maluku Utara berlangsung sejak 30 Agustus hingga 1 September 2022 di Jatilan Mal Ternate. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Maluku Utara dapat berkonsultasi dengan para pakar KI secara langsung. 



Melalui MIC, DJKI berusaha menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat. (DES/SYL)





LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya