Menuju World Class IP Office, DJKI Lakukan Sertifikasi Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mempersiapkan diri menuju World Class IP Office. Salah satunya adalah mempersiapkan Sertifikasi ISO 9001:2015, yaitu Sertifikasi Manajemen Mutu (SMM) dan sertifikasi ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham Marasidin menjelaskan urgensi sertifikasi tersebut pada kegiatan Rapat Kerja Teknis DJKI di Shangri-La Hotel, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022. 

Marasidin mengatakan pentingnya pencegahan korupsi untuk mendukung berjalannya reformasi birokrasi di DJKI. Tujuan diterapkannya reformasi birokrasi ialah untuk menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi; pemerintahan yang efektif dan efisien; serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas.



“Langkah yang harus dilaksanakan ialah membangun aparatur dan sistem. Dari sisi aparatur, ASN harus memiliki komitmen pelayanan prima, membangun pola pikir pelayanan cepat, membangun budaya integritas, serta membangun budaya anti korupsi,” jelas Marasidin. 

Untuk membangun sistem yang baik harus dibangun berbagai instrumen, yaitu standar operasional prosedur, peraturan, serta inovasi layanan publik yang bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan perbuatan tercela lainnya. 

“Tujuan lainnya ialah untuk memberi kepuasan dan kepercayaan terhadap penerima layanan,” tambahnya.

Selain penerapan reformasi birokrasi, terdapat empat poin penting untuk menuju kantor KI kelas dunia. Poin penting tersebut ialah menyelesaikan target kinerja DJKI secara terukur dan memberikan pelayanan terbaik untuk publik. Poin lainnya adalah menjaga tata kelola pemerintahan DJKI agar tetap akuntabel, transparan, dan berintegritas serta memberikan layanan terbaik dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).

CEO BSC Consulting Wahyudin Lihawa mengatakan untuk menjawab tantangan tersebut, DJKI perlu mengadopsi standar internasional SMM ISO 9001:2015 & SMAP ISO 37001:2016. Pentingnya mengadopsi hal itu ialah DJKI dapat menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menyediakan produk dan layanan yang memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan perundangan yang berlaku.



“Selain itu, hal tersebut juga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pengelolaan proses layanan KI dan jaminan kesesuaian dengan persyaratan pelanggan serta peraturan perundangan yang berlaku agar tercipta penerapan sistem layanan KI yang efektif,” tutur Wahyudin.

Tujuan lain dari pengadopsian sertifikasi tersebut ialah untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon praktik penyuapan dalam penyediaan layanan KI. Penerapan sistem manajemen mutu merupakan keputusan strategis bagi suatu organisasi yang dapat membantu meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan dasar yang kuat sebagai inisiatif pembangunan yang berkelanjutan. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya