Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melakukan upaya untuk menciptakan sistem layanan publik yang lebih modern, efisien, dan transparan melalui transformasi digital. DJKI menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Diskusi Teknis Transformasi Digital di Pullman Hotel Central Park, Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ika Ahyani Kurniawati Direktur Teknologi Informasi DJKI menjelaskan FGD ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dan instansi terkait dalam mendukung program transformasi digital di sektor layanan kekayaan intelektual (KI).
"Transformasi digital adalah sebuah langkah strategis dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yang berfokus pada peningkatan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik, terutama dalam sektor kekayaan intelektual. Dalam konteks pemerintahan, transformasi digital diwujudkan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan Satu Data Indonesia," ungkap Ika.
FGD ini juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi tata kelola dan perencanaan transformasi digital di lingkungan DJKI. Salah satu poin penting dalam diskusi adalah upaya untuk mengintegrasikan berbagai layanan KI dalam SuperApps Kementerian Hukum, yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan pengguna layanan.
Menurut data terkini, per 6 Oktober 2025 DJKI telah memiliki 318 layanan digital yang terdiri dari 177 layanan berbayar dan 141 layanan tidak berbayar. Layanan ini mencakup berbagai bidang KI, mulai dari merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga rahasia dagang dan pengaduan pelanggaran KI. Ke depannya, DJKI akan mengintegrasikan layanan-layanan ini ke dalam aplikasi SuperApps yang akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan terkait KI.
Pada hari kedua FGD nanti, akan dibahas lebih dalam tentang prosedur pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan transformasi digital di berbagai kementerian dan lembaga. Ika menegaskan pentingnya kolaborasi antara DJKI dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pihak-pihak lain yang berperan dalam pembangunan ekosistem layanan KI berbasis digital.
"Dengan adanya kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan sistem layanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global," tambah Ika.
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional yang tercermin dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital. Diharapkan para stakeholder terkait dapat memberikan masukan dan solusi yang konstruktif, sehingga menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat mempercepat terwujudnya transformasi digital DJKI. FGD ini dihadiri oleh 60 peserta, terdiri dari perwakilan DJKI, Kementerian Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi, dan Pemasyarakatan.(dms/gwp)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025