Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

“Pelindungan KI harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menjawab tantangan era digital seperti saat ini. DJKI harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan ekosistem KI yang mendukung ekonomi nasional,” ujar Supratman dalam pertemuan bersama Dirjen KI dan jajaran pimpinan DJKI di Ruang Rapat Menteri Hukum, Jakarta pada Rabu, 9 April 2025.

Selain mendorong peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi, Supratman juga meminta DJKI untuk memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan KI.

Menanggapi arahan tersebut, Dirjen KI Razilu, melaporkan capaian kinerja DJKI pada triwulan I tahun 2025. Hingga Maret 2025, jumlah permohonan yang masuk di DJKI mencapai 70.838 permohonan dengan rincian 29.773 permohonan merek, 36.296 permohonan hak cipta, 2.952 permohonan paten dan paten sederhana, serta 1.812 permohonan desain industri.

Selain itu, DJKI juga menerima 20 laporan pengaduan atas pelanggaran KI, yang terdiri dari 11 kasus pelanggaran merek, delapan kasus hak cipta, dan satu kasus desain industri. DJKI juga telah menyelesaikan tiga perkara hak cipta, tiga perkara merek, satu perkara paten, dan satu perkara desain industri, serta menutup 254 situs yang melanggar KI di ranah digital.

Lebih lanjut, Razilu menyampaikan pada triwulan pertama tahun 2025 ini, Indonesia mendominasi jumlah permohonan paten dan merek dengan Jawa Barat sebagai provinsi yang paling banyak mengajukan paten dan Daerah Khusus Jakarta untuk merek. Sementara itu, pada bidang hak cipta, Jawa Timur merupakan provinsi yang paling banyak mengajukan pencatatan hak cipta, sedangkan untuk jenis ciptaan didominasi oleh buku.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ke depan, kami akan terus berkomitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang mudah diakses, cepat, dan berbasis teknologi,” ujar Razilu.

Sebagai bagian dari program prioritas, DJKI tengah mempersiapkan implementasi sistem WIPO Connect untuk mendukung pengelolaan royalti musik secara lebih transparan, serta penggunaan kembali sistem IPAS (Industrial Property Administration System) untuk pengelolaan administrasi KI secara terintegrasi.

Selain itu, DJKI juga tengah menyusun Roadmap Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025-2029 dan akan melaksanakan berbagai kegiatan strategis seperti peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada Mei 2025 dan penyelenggaraan Indonesia Intellectual Property Expose (IIPEx) 2025 pada bulan Juni mendatang.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya