Menkumham Yasonna Beri Penghargaan Kekayaan Intelektual kepada Pemerintah Sulawesi Selatan

Makassar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan sejumlah penghargaan kepada pemerintah kota/ kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan dalam acara bertajuk “Yasonna Mendengar".

Salah satunya adalah Pemerintah Kota Makassar yang berhasil melakukan permohonan kekayaan intelektual (KI)  tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan selama Tahun 2020-2021. Dengan rincian sebanyak 904 permohonan merek, 3.195 pencatatan ciptaan, 31 permohonan paten dan 6 permohonan desain industri.

"Sulawesi Selatan ini cukup kreatif, kalau kita bicara tentang data dari kekayaan intelektual," kata Yasonna di Hall AP Pettarani Universitas Negeri Makassar, Rabu, 28 September 2022.

Selain itu, Yasonna juga mengapresiasi kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah melakukan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tertinggi Di Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun pemerintah daerah yang menerima yaitu Kabupaten Tana Toraja sejumlah 125 pencatatan KIK; Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejumlah 125 pencatatan KIK.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Wajo sejumlah 39 pencatatan KIK; Pemerintah Kabupaten Bone sejumlah 20 pencatatan KIK; Pemerintah Kabupaten Sinjai sejumlah 14 pencatatan KIK; dan Pemerintah Kabupaten Gowa sejumlah 7 pencatatan KIK.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menghimbau kepada seluruh masyarakat pegiat seni, akademisi, peneliti dan pelaku usaha untuk melindungi karya ciptanya dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sebab, menurutnya, kekayaan intelektual akan mendapat pelindungan dari negara mana kala, seseorang atau badan hukum tersebut mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke DJKI.

"Kalau ada orang yang menggunakan tanpa seizin pemiliknya, nanti berita tahu ke kita, kita ada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Kalau ada itikad buruk, maka bisa kita tindak lanjuti," terang Yasonna.

Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto merasakan betapa pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

"Kami sudah mencatatkan hak cipta program penanggulangan covid dengan nama Makassar Recover dengan mereknya kita daftarkan," kata Danny sapaan Walikota Makassar.

Lanjutnya, ternyata setelah di daftarkan kekayaan intelektual tersebut, satu bulan kemudian Kota New York Amerika Serikat meluncurkan aplikasi serupa. Untungnya, pihak Pemerintah Kota Makassar telah melindunginya lebih dahulu.

"Itu lah luar biasa bahwa pelindungan kekayaan intelektual itu begitu penting sekali," pungkas Danny.



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya