Menkumham Terima Kunjungan United State Intellectual Property Enforcement Coordinator

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerima kunjungan delegasi United State Intellectual Property Enforcement Coordinator (IPEC) di Ruang Rapat Menkumham, Gd. Ex-Sentra Mulia, Selasa (13/11/2018).

Pada kesempatan tersebut, IPEC berdiskusi terkait penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terjadi di Indonesia. Melihat perekonomian negara maju saat ini ditopang oleh kekayaan intelektual, khususnya di Amerika Serikat.

“Kekayaan intelektual berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi suatu negara,” ujar Vishal Amin, IPEC Office Management and Budget Executive Office Of The President Of The US Of America.

Menkumham mengatakan bahwa untuk melindungi KI di Indonesia, saat ini Kemenkumham selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kejaksaan Agung.

“Selama lebih dari 6 (enam) tahun Indonesia secara aktif telah menindaklanjuti pelanggaran dan pembajakan KI yang dilakukan oleh 187 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI,” ujar Yasonna H Laoly.

Yasonna menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI telah menangani 93 kasus pelanggaran KI. Diantaranya, 17 kasus yang terdiri dari 7 (tujuh) kasus merek dagang, 5 (lima) kasus hak cipta, dan 5 (lima) kasus desain industri.

“Laporan dari Asosiasi Produsen Film Indonesia, Asosiasi Gambar Film, PARFI, PAPRI, Konsultan Properti Intelektual, dan lisensi Hak Cipta, DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir dan menutup 471 situs web yang melanggar hak cipta,” Yasonna menambahkan.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan KI di Indonesia, pada 14 Mei 2018 lalu, Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan kerja sama dalam menyusun rencana kerja KI. Adapun kerja sama ini meliputi, Edukasi kepada masyarakat tentang KI, Penguatan Kerangka Hukum KI, dan Penegakan Hukum KI.

Pertemuan tersebut, Menkumham didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (Sesditjen KI) R. Natanegara bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya