Menkumham: Komisi Banding Paten dan Merek Harus Bersikap Independen

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly lantik 29 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2018-2021 di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (30/7/2018).

Dalam permohonan dan pemberian pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), suatu permohonan paten dan merek dapat ditolak.

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa Fungsi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek adalah merupakan sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan Paten dan permohonan Merek.

“Tugas Komisi Banding Paten dan Merek yaitu menerima, memeriksa, dan memutus suatu permohonan banding terhadap Penolakan Permohonan paten maupun merek yang diajukan oleh pemohon”, ujar Yasonna H Laoly dalam sambutannya.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Banding Paten dan Merek ini bersifat independen sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi para pemohon di bidang paten maupun di bidang merek.

“Diharapkan juga komisi banding paten dan merek dapat bersikap independent dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada komisi banding paten dan komisi banding merek”, ucap Menkumham.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham dalam hal ini DJKI dalam bidang Paten dan Merek.

Menurut Yasonna Laoly, salah satu pergeseran signifikan yang membedakan ekonomi global abad ke-21 dengan abad 20 adalah meningkatnya kontribusi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dibandingkan dengan ekonomi berbasis sumber daya alam.

“Kekayaan Intelektual (KI) saat ini merupakan alat yang ampuh untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa”, ujarnya.

Negara-negara maju melihat inovasi dan kreativitas sebagai elemen penting dalam strategi ekonomi mereka untuk mempertahankan dominasi dalam perekonomian global.

Agar KI dapat menjadi pilar strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas, serta sebagai sarana pendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional,

maka DJKI selaku unsur pelaksana dalam bidang KI memiliki 3 (tiga) langkah strategis yaitu :1. Penerimaan permohonan dan Pemberian perlindungan KI (Filling and Protection)2. Komersialisasi KI (Commercialization IP)3. Penegakan Hukum (Law Enforcement)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Universitas Nusa Putra Teken PKS untuk Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum perkuat sinergi dalam bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Nusa Putra dan DJKI, Kamis, 19 Juni 2025.

Kamis, 19 Juni 2025

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya