Menkum Perjuangkan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Platform Digital

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan hak ekonomi atas karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara Anugerah Dewan Pers 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Supratman menyampaikan bahwa portofolio kekayaan intelektual (KI) berada di bawah Kementerian Hukum, sehingga pelindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Ia menilai selama ini industri pers nasional kerap hanya diposisikan sebagai pasar oleh platform global, sementara hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik belum dimanfaatkan secara optimal.

“Isu kekayaan intelektual, khususnya hak cipta (copyright), telah menjadi pembahasan bersama berbagai pihak. Insyaallah, pemerintah akan mencapai kesepakatan untuk pertama kalinya dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta karya jurnalistik.” ujar Supratman dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa pelindungan tersebut ditujukan bagi seluruh insan pers, baik media berskala kecil maupun media arus utama. Supratman pun mengajak para pemimpin redaksi untuk turut mengawasi kinerja Kementerian Hukum.

“Saya sampaikan kepada seluruh teman-teman pimpinan redaksi, jangan lupa mengontrol Kementerian Hukum. Kontrol sedetil-detilnya,” ucapnya.

Selain itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang memberikan perhatian terhadap pelindungan hak cipta karya jurnalistik. Menurutnya, pelindungan tersebut penting untuk memastikan insan pers turut memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.

“Perlu diperjuangkan agar karya jurnalistik mendapatkan perlakuan yang adil dari platform digital, sehingga manfaat ekonominya juga dapat dirasakan oleh para wartawan yang telah bekerja keras menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Terima kasih kepada Kementerian Hukum yang telah memberikan perhatian terhadap hal ini,” ujar Komaruddin.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sendiri telah membahas masukan Google dan Dewan Pers terkait pengaturan hak cipta karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pembahasan tersebut mencakup pengaturan hak ekonomi perusahaan pers, mekanisme kompensasi atas penggunaan konten berita, serta pemanfaatan karya jurnalistik dalam pengembangan teknologi AI.

Pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan penghormatan terhadap hak cipta, tetapi juga keberlanjutan industri media dan penghargaan terhadap proses kreatif insan pers. Melalui penguatan pelindungan hak cipta, DJKI terus mendorong tumbuhnya ekosistem kekayaan intelektual yang menghargai kreativitas, inovasi, dan karya jurnalistik yang berperan penting dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya