Mengenal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Bersama DJKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Webinar OKE KI bertajuk “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)” pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini mengenalkan pengertian, manfaat, dan tata cara pelindungan DTLST.

Dalam paparannya, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI Umi Yuniati menjelaskan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan rancangan tata letak elemen-elemen aktif dalam sirkuit terpadu yang saling terhubung dan dibentuk secara terpadu pada bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

“DTLST ini bukan hanya soal gambar teknis, tapi melindungi hasil karya yang bernilai tinggi dan lahir dari proses riset dan desain yang kompleks. Jika tidak dilindungi, pihak lain bisa menyalin desain tersebut tanpa izin, padahal proses pembuatannya memerlukan biaya besar,” jelas Umi.

DTLST merupakan salah satu bentuk KI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 dan memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas hasil karyanya. Pelindungan ini penting karena tata letak sirkuit tidak tampak dari luar, namun memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi di industri semikonduktor.

Umi juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran DTLST kini dapat dilakukan melalui laman dtlst.dgip.go.id dengan melengkapi gambar tata letak, uraian teknis, dan dokumen pendukung lainnya.

“Melindungi DTLST itu mudah. Semua layanan tersedia secara daring, mulai dari pengajuan hingga proses pemeriksaan formalitas. DJKI memastikan pelindungan ini dapat diakses dengan cepat dan transparan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Umi mengingatkan agar calon pemohon tidak ragu untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan DJKI sebelum mengajukan permohonan. Hal ini penting agar pemohon mendapatkan kejelasan sejak awal terkait kelayakan desain yang akan didaftarkan.

“Perlu diingat, agar tidak rugi di langkah awal, pemohon sebaiknya bertanya terlebih dahulu ke DJKI, khususnya bagian permohonan DTLST, apakah desain tersebut bisa atau tidak bisa didaftarkan,” pesannya.

Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk semakin mengenal dan memahami berbagai jenis KI, khususnya DTLST, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pertumbuhan inovasi dan ekonomi berbasis teknologi.



LIPUTAN TERKAIT

Kekayaan Intelektual Adalah Tambang Emas Baru bagi Ekonomi Kreatif Indonesia

Kekayaan intelektual (KI) tidak hanya instrumen hukum, tapi sumber daya strategis yang mampu menjadi tambang emas bagi ekonomi kreatif Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam seminar yang bertajuk The Invisible Goldmine: Discovering the Economic Value of Intellectual Property di Kantor Assegaf Hamzah & Partners pada Selasa, 22 Juli 2025.

Selasa, 22 Juli 2025

Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka untuk Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies Oy dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. melalui kuasanya Marolita Setiati PT Spruson Ferguson Indonesia. Agenda yang berlangsung pada 22 Juli 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut.

Selasa, 22 Juli 2025

Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pelaku usaha yang hendak rebranding untuk melakukan penelusuran merek di pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) terlebih dahulu. Langkah ini penting supaya mereka tidak menggunakan merek yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan yang telah terdaftar sebelumnya.

Selasa, 22 Juli 2025

Selengkapnya