Mencetak Pemeriksa Kekayaan Intelektual Berkompeten, DJKI Susun Kurikulum Pelatihan

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Pemeriksa Kekayaan lntelektual di Hotel Harison Ultima Bhuvana Ciawi, Bogor pada hari Rabu, (17/3/2021).

Pembahasan pada FGD ini menitikberatkan pada penyusunan kurikulum yang meliputi tujuan pelatihan, perumusan dan penetapan mata pelatihan untuk pemeriksa merek, paten dan desain industri.

Kurikulum merupakan salah satuh komponen yang ada dalam sistem pelatihan. Di mana kurikulum akan memberikan arah dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan proses pelatihan serta sebagai tolak ukur terhadap pencapaian pelatihan. Tanpa adanya kurikulum proses pelatihan tidak akan berjalan terarah dengan baik.

“Fungsinya yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu kepada para pemeriksa di masa yang akan datang karena sifatnya yang merupakan investasi jangka panjang,” ucap Dwi Prasetyo Santoso selaku Koordinator Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kemenkumham yang membacakan sambutan Sekretaris DJKI, Chairani Idha yang berhalangan hadir.

Menurutnya, penyusunan kurikulum ini sangat diperlukan untuk menghasilkan para pemeriksa kekayaan intelektual yang berkompeten. Agar para pemeriksa kekayaan intelektual memiliki kapasitas keahlian yang mumpuni sesuai jenjang karirnya.

“Untuk meningkatan kompetensi para Pemeriksa perlu dituangkan ke dalam suatu kurikulum pelatihan yang up to date,” pungkas Dwi.

Pada FGD ini, DJKI menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Brisma Reynaldi, Widyaiswara Ahli Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN); Slamet Yuswanto, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kemenkumham, serta dihadiri oleh beberapa perwakilan dari tim para pemeriksa merek, paten dan desain industri.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya