Jakarta – Masifnya perkembangan dunia digital tidak hanya membuka keran kreativitas bagi para kreator, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga orisinalitas sebuah karya. Saat menjadi narasumber pada program Bincang Spesial, Sinpo TV di Jakarta 15 April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menaruh perhatian khusus pada dua isu penting yang sedang berkembang, yakni penggunaan artificial intelligence (AI) serta besarnya potensi sengketa hak cipta akibat kebiasaan mengunggah ulang konten milik pihak lain.
Dalam kesempatan tersebut, Agung berpendapat bahwa regulasi yang ada perlu terus diperkuat agar mampu memayungi para pencipta dari dampak perkembangan teknologi sekaligus berbagai praktik penyalahgunaan hak di ruang siber.
“Satu hal yang perlu dipahami adalah Undang-Undang (UU) Hak Cipta kita masih menempatkan manusia sebagai subjek hukum utama. Oleh karena itu, sebuah karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak dilindungi sebagai ciptaan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa posisi AI dalam proses kreatif serupa dengan alat bantu teknis dalam menghasilkan suatu karya. Karena hak dan tanggung jawab hukum sepenuhnya tetap berada di pundak manusia, penguasaan pasar oleh konten hasil otomatisasi dikhawatirkan akan mengikis apresiasi serta nilai ekonomi dari karya orisinal para kreator.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah aktif terlibat dalam diskusi di berbagai forum internasional bersama para ahli untuk merumuskan batasan AI dalam ranah hak cipta. Melalui pertukaran pengalaman (sharing experience) antarnegara, Indonesia terus menyerap masukan penting untuk mengembangkan sistem hukum yang adaptif namun tetap moderat. Tujuannya adalah melahirkan peraturan yang melindungi namun tidak mengekang pertumbuhan kreativitas.
Di sisi lain, Agung juga menyoroti kerentanan hukum yang sering terjadi di media sosial, yaitu kebiasaan memindahkan konten dari satu platform ke platform lain tanpa izin yang sah. Hal ini kerap memicu masalah karena adanya elemen dalam konten, seperti musik latar atau filter, yang lisensinya hanya berlaku terbatas pada ekosistem platform asalnya.
“Sering kali kreator merasa memiliki kebebasan penuh atas kontennya hanya karena mereka yang membuat. Padahal, penggunaan aset milik pihak ketiga di dalamnya punya aturan main tersendiri yang harus dipatuhi agar tidak menjadi sasaran tuntutan hukum,” ucap Agung menambahkan.
Sebagai langkah antisipasi, ia mendorong para pelaku kreatif untuk lebih tertib dalam mendokumentasikan setiap proses penciptaan. Kebiasaan menyimpan draf asli, file mentah, hingga catatan waktu pembuatan karya menjadi modal penting sebagai bukti kuat jika suatu saat orisinalitas karya tersebut dipersoalkan di pengadilan.
Guna meminimalisir risiko tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI senantiasa berupaya meningkatkan kesadaran para kreator maupun calon kreator melalui konten edukasi yang disebarkan secara masif di media sosial resmi. Di saat yang sama, penyempurnaan regulasi terus dilakukan agar UU Hak Cipta tetap relevan dengan pesatnya kemajuan teknologi.
“Kami ingin membangun budaya yang sehat untuk perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia. Kesadaran ini dapat dimulai dari diri sendiri, sesederhana meminta izin saat perlu menggunakan karya orang lain, serta menggunakan platform berbayar untuk menikmati film maupun musik sebagai bentuk penghargaan terhadap penciptanya,” tutur Agung.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026