Jakarta - Memasuki tahun 2024, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki sejumlah program kerja untuk meningkatkan jumlah permohonan dan penyelesaian paten dalam negeri.
Direktur Paten, DTLST, dan RD Yasmon menyampaikan salah satu kegiatan yang mendukung hal tersebut adalah Patent One-Stop Service atau pelayanan Paten Terpadu yang akan diselenggarakan selama tahun 2024 di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham untuk dapat menghadirkan layanan paten yang terintegrasi kepada para peserta kegiatan dari masing-masing daerah tempat Patent One-Stop Service dilaksanakan,” tutur Yasmon dalam kesempatannya membuka Rapat Koordinasi Kegiatan Direktorat Paten, DTLST, dan RD Tahun Anggaran 2024 di Daerah melalui aplikasi zoom pada Jumat, 5 januari 2024.
Menurut Yasmon, kegiatan ini akan menyuguhkan layanan berupa pengenalan bisnis proses paten, asistensi patent drafting, fasilitasi pendaftaran paten, fasilitasi bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten, pencetakan sertifikat paten, fasilitasi pemeliharaan paten, dan fasilitasi pelayanan hukum.
Yasmon menuturkan persiapan kegiatan ini dimulai dengan melakukan pendataan dokumen permohonan paten di setiap provinsi. Pihaknya mengatakan akan mengundang peserta berasal dari perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, serta pelaku usaha yang memiliki potensi penyelesaian atau drafting paten.
Mengawali rangkaian kegiatan, Jawa Barat sebagai daerah yang memiliki potensi dokumen paten terbanyak di tahun 2023 terpilih menjadi lokasi pertama penyelenggaraan Patent One-Stop Service yang rencananya akan diselenggarakan pada akhir Januari 2024.
“Dalam rangka kegiatan tersebut, DJKI membutuhkan dukungan dari berbagai pihak supaya dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya. Semoga kegiatan ini benar-benar terlaksana dengan baik, karena target yang diharapkan cukup tinggi,” pungkas Yasmon. (daw/ef)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026