Melalui Mobile IP Clinic, DJKI Ingatkan Pentingnya Sinergi Untuk Lindungi KI

Bali - Direktorat jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyelenggarakan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan mengambil tema Pelindungan Kekayaan Intelektual Paten melalui Pendaftaran Secara Online di Prime Plaza Hotel Bali pada Jumat, 25 Maret 2022.

Kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang telah dilaksanakan selama lima hari sejak tanggal 21 sampai dengan 25 Maret 2022.

“Pemanfaatan sistem KI harus kita sikapi bersama-sama, DJKI tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan Bapak dan Ibu, oleh karena itu peran aktif dan sinergi dari semua sektor dalam hal ini Kanwil, Perguruan Tinggi, Asosiasi, Pelaku Industri, UMKM, Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah bersinergi dan bersama-sama,” ujar Sekretaris DJKI, Sucipto.

“Mengapa seperti itu? Karena banyak inovasi, banyak karya anak bangsa, kalau kita tidak memberikan regulasi, kepastian hukumnya, pelayanan hukumnya dengan baik, maka itu hanya akan menjadi inovasi yang tak tersentuh,” tambah Sucipto.

Oleh sebab itu, dalam sambutannya, Sucipto mengingatkan akan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak untuk melindungi inovasi-inovasi serta karya anak bangsa agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum.

Sucipto juga mengharapkan hadirnya kegiatan ini tidak hanya berhenti pada kesempatan ini saja, namun juga ada kesinambungan dan kerja sama dengan Kanwil dan para stakeholder KI agar dapat memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Selain mewujudkan kemudahan pelayanan, kerja sama tersebut juga dibutuhkan untuk membantu komersialisasi terhadap permohonan KI yang telah didaftarkan ataupun dicatatkan, khususnya pada permohonan Paten.



Melalui Sosialisasi dan Diseminasi sebagai rangkaian Mobile IP Clinic di pulau Bali ini selain disampaikan tentang pendaftaran Paten yang saat ini dilaksanakan secara online melalui paten.dgip.go.id, juga disampaikan disampaikan tentang pentingnya melakukan komersialisasi terhadap Paten yang sudah terdaftar atau granted.

Menutup sambutannya, Sucipto mengharapkan dengan hadirnya kegiatan Mobile IP Clinic ini masyarakat benar-benar merasakan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat, serta mengharapkan bahwa masyarakat yang hadir turut serta menginformasikan bahwa pendaftaran KI dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Kami berharap bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat dapat secara nyata melalui kegiatan Mobile IP Clinic ini, kelebihan dan kemudahannya mohon diinformasikan kepada masyarakat, untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa mendaftarkan KI itu mudah,” pungkas Sucipto.

Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak ini akan diselenggarakan secara bertahap di 33 wilayah di seluruh Indonesia dengan tujuan selanjutnya di Kanwil Kemenkumham Papua. Sampai bertemu Mobile IP Clinic selanjutnya!


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya