Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 11/KBP/IV/2024 dari paten nomor IDP000092714 dengan judul Invensi Metode untuk Memproduksi Larutan Berair yang Mengandung Laktoferin atas Klaim 8 dengan menambahkan kata “kurang” pada frasa, “... konsentrasi garam yaitu 5 mM atau” menjadi “... konsentrasi garam yaitu 5 mM atau kurang”;.
Syafrizal menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, that is 5 mM or less” pada Klaim 8 Paten Amerika dengan nomor US 11470858 B2 yang menjadi klaim acuan tetapi belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi Nomor Registrasi 11/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000092714 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” sambung Syafrizal.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan memutuskan menolak 1. Klaim 1 sampai dengan Klaim 17 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/VII/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201808397 dengan judul Metode untuk Pengobatan dan Pencegahan Infeksi C. difficile;
“Majelis menilai klaim 1 adalah suatu klaim komposisi farmasi yang mengandung senyawa yang memiliki rumus struktur : (senyawa omadasiklin) dan Klaim 2-17 dinilai merupakan klaim turunan dari Klaim 1,” ucap Dian.
Kemudian Dian menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 17 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/VII/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201808397 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025