Madrid Protocol Mudahkan Pemilik Merek Dapatkan Pelindungan Internasional

Jakarta - Pendaftaran merek melalui sistem madrid protocol merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Sistem madrid protocol dengan mekanisme administratif ini untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan, dan biaya yang lebih terjangkau.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman mengatakan, bahwa sebelum Indonesia mengaksesi madrid protocol, para pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri menggunakan cara-cara konvensional yang cukup panjang dengan biaya yang mahal. Serta pemohon diharuskan mengajukan permohonan terpisah di masing-masing negara yang dituju. 

“Namun, semenjak madrid protocol, pemilik merek di Indonesia hanya perlu mengajukan satu permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk diteruskan ke negara tujuan sesuai permintaan pemilik merek dengan satu kali pembayaran,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) pada tanggal 8 April 2022 melalui aplikasi Zoom.. 

Selanjutnya, Kurniaman menyampaikan dengan adanya menu basic application pada sistem madrid protocol, pemohon yang ingin mengajukan merek di luar negeri tidak perlu menunggu sampai mereknya berstatus didaftar di DJKI, selama masih dalam proses pendaftaran pun, madrid protocol dapat diajukan. 




Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Pertama Normansyah mengatakan, protokol madrid ini tidak bersifat substantif serta hanya memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri. Setiap pelindungan merek hanya berlaku pada hukum merek di negara tujuan saja dan diberikan masa pelindungan merek selama 10 (sepuluh) tahun.

“Jika masa pelindungan merek tersebut habis, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan pelindungan merek untuk seluruh negara ataupun untuk beberapa negara pilihan,” kata Normansyah. 

Pelindungan pada pendaftaran merek melalui madrid protocol memiliki jangkauan di 125 negara anggota madrid protocol. Saat ini, pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran merek madrid protocol secara daring melalui aplikasi Intellectual Property Online (Iproline) pada laman merek.dgip.go.id. (ver/amh)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya