Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyampaikan bahwa transparansi dan penguatan teknologi menjadi kunci dalam peningkatan pengelolaan royalti yang akuntabel.
“Angka Rp77 miliar itu adalah angka real. Bahkan masih ada potensi sekitar Rp20 miliar yang belum tercatat karena dieksekusi Januari. Kalau itu masuk, kita hampir menyentuh Rp100 miliar,” ungkap Dharma dalam paparan daringnya, Senin 5 Mei 2025.
LMKN dibentuk sebagai lembaga bantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait sesuai amanat PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2022. Dharma menegaskan bahwa semua pencapaian ini dilakukan secara transparan dan diaudit publik setiap tahun.
“Kami langsung buka datanya. Bahkan Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai pengawas bisa langsung mengakses. Ini tanda bahwa kita serius dalam transparansi,” tegas Dharma.
LMKN saat ini juga telah menerapkan sistem digital berbasis teknologi, salah satunya sistem lisensi “Inspiration”, yang memungkinkan penyelenggara konser, pernikahan, hingga acara sekolah untuk mengurus lisensi secara daring dengan mudah.
“Sekarang tinggal masuk website, isi data konser, bayar 2% dari tiket, langsung keluar lisensi. Tanda tangan saya pun sudah digital. Ini efisien dan tidak menyulitkan pengguna,” jelas Dharma.
Pada sektor live event, LMKN mencatat lonjakan signifikan. Dari hanya Rp56 juta pada 2022, pengumpulan royalti dari konser dan pertunjukan langsung melonjak hingga Rp18 miliar pada 2024, atau naik lebih dari 23 kali lipat.
Namun, Dharma juga menyoroti tantangan utama LMKN, yakni rendahnya tingkat kepatuhan hukum pengguna musik komersial dan panjangnya proses litigasi. Ia menegaskan pentingnya pembentukan pengadilan cepat khusus sengketa hak cipta.
Selain itu, LMKN mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Mabes Polri, untuk menjadikan lisensi sebagai syarat pengeluaran izin keramaian. LMKN juga telah menjalin kerja sama dengan YouTube, Spotify, hingga perusahaan seperti Sinar Mas Group untuk mengembangkan sistem berbasis Artificial Intelligence (AI) guna memetakan penggunaan musik secara nasional.
“Kami tidak bekerja berdasarkan klaim sepihak. Semua terukur, berbasis data, dan sesuai amanat regulasi. Kita ini lembaga bantu pemerintah, jadi harus bertindak seperti negara,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN Yessy Kurniawan, mengumumkan rencana peluncuran sistem lisensi berbasis QR Code guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pelaporan penggunaan musik secara nasional.
Sistem ini rencananya akan resmi diluncurkan oleh Ketua LMKN Dharma Oratmangun pada pertengahan Mei 2025. Sistem tersebut akan menggantikan proses manual berbasis kertas dengan pelaporan digital terintegrasi, yang memungkinkan setiap dokumen lisensi dan pelaporan royalti terekam secara elektronik dan dapat diverifikasi secara real-time.
“Kami di komisioner bidang pelisensian, setelah mendapat amanat dari Ketua, meyakini bahwa strategi kolaborasi adalah pendekatan paling tepat untuk meningkatkan koleksi royalti ke depan. Sistem ini menjadi wujud konkret dari strategi itu,” ujar Yessy.
Salah satu keunggulan dari sistem baru ini adalah integrasinya dengan teknologi pelaporan otomatis. Setiap pemutaran lagu yang dilakukan melalui platform legal seperti Velodiva dan PlayUp akan langsung dilaporkan ke sistem LMKN. Data tersebut akan dicocokkan dengan pembayaran royalti oleh para pengguna komersial, menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berbasis data.
“Kami ingin membangun kepercayaan, sekarang pengguna bisa yakin bahwa royalti yang dibayarkan akan disalurkan sesuai dengan lagu yang benar-benar mereka putar. Ini akan memperkuat kepercayaan terhadap LMKN,” pungkas Yessy. (CRZ/SYL)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026