Lindungi Kekayaan Intelektual, DJKI Kerja Sama Dengan Universitas Teknologi Sumbawa

SUMBAWA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Teknologi Sumbawa tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).  

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Rektor Universitas Teknologi Sumbawa, Chairul Hudaya di Aula Kantor Bupati Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (27/8/2020).  

Selain perjanjian di atas, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.  Tujuan PKS dan nota kesepahaman ini untuk mewujudkan pemajuan KI yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KI. Hasil perjanjian tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI yang berasal dari perguruan tinggi dan pelaku ekonomi kreatif wilayah Sumbawa.  

"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bukti atas kesadaran dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Universitas Teknologi Sumbawa untuk ikut serta dalam memajukan dan memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional," kata Freddy Harris dalam acara tersebut.  

Dalam sambutannya, Freddy juga menyinggung pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual lain seperti paten sederhana, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis. Dia mengatakan KI dapat memberikan peningkatan ekonomi yang nyata pada masyarakat Sumbawa.  "Susu kuda liar kalau dia tidak diregistrasikan di indikasi geografis ya sudah semuanya bisa (memproduksi). Indikasi geografis itu betul betul menyangkut wilayah. Jadi kalau susu kuda liar sumbawa harus dari sini, bayangkan produksinya jika semua orang yang ingin minum susu ini harus ke sini," lanjutnya.  

Selain itu, DJKI juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tari Gendang Beleg Kepada Gubernur NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Kerja Sama Pemerintah Provinsi NTB dan menyerahkan Surat Pencatatan KIK Tari Nguri kepada Bupati Sumbawa yang juga diwakili Sekretaris Daerah Sumbawa.  

Dengan diberikannya Surat Pencatatan KIK ini, DJKI memberikan pelindungan terhadap keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia melalui inventarisasi KIK, dengan begitu akan memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan oleh pihak asing terhadap KIK Indonesia. 

Di sisi lain, Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Hasan Basri, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama ini. Dia berharap dengan terlindunginya KI masyarakat Sumbawa, maka masyarakat akan lebih getol untuk menggali dan memanfaatkan KI secara lebih masif.  

"Mudah mudahan melalui kerjasama ini dapat mempermudah UKM yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk memperoleh HKI untuk produk produknya. Insyaallah kami pemerintah kabupaten akan mendorong serta memfasilitasi para pelaku UKM khususnya sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan HKI," ujar Hasan dalam kesempatan yang sama.  

Di akhir acara, Dirjen KI Freddy Harris meresmikan Sentra KI Universitas Teknologi Sumbawa. Menurut Freddy, Sentra KI memiliki fungsi untuk mengelola KI yang dihasil oleh perguruan tinggi secara keseluruhan, mulai dari identifikasi, sosialisasi, pelindungan, dan penilaian (valuasi), hingga mengkomersialisasikan produk KI.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya