Jakarta - Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) menyebabkan tingginya pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran KI juga banyak yang menjadi polemik karena ketidakpahaman masyarakat dalam penyelesaian kasus pelanggaran KI.
Menurut Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pelanggaran KI dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas dalam melakukan penegakkan hukum pelindungan KI, tetapi tidak sembarang orang dapat melaporkan kasus pelanggaran KI.
“Tindak pidana KI itu menggunakan delik aduan. Delik ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana,” jelas Anom pada Selasa, 13 Desember 2022 di Gedung Eks Sentra Mulia.
Anom menjelaskan ada beberapa pihak yang dapat melakukan aduan. Pihak yang memiliki hak untuk membuat aduan adalah pemegang KI yang sudah terdaftar di DJKI, pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, pihak lainnya yang diberikan kuasa oleh pemilik KI, atau pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di DJKI.
”Untuk itulah suatu aduan atau laporan pelanggaran KI hanya dapat diproses apabila pelapor memiliki bukti kepemilikan KI yaitu sertifikat atau surat pencatatan ciptaan,” tegas Anom.
Sebagai langkah awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke DJKI untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.
“Untuk persyaratan melapor adalah bukti kepemilikan kekayaan intelektual, identitas pelapor, identitas saksi, barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual,” terang Anom.
Setelah laporan masuk ke DJKI, selanjutnya adalah tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Pada tahap ini akan dilakukan berita acara wawancara terhadap pelapor, saksi, dan saksi ahli, serta dilakukannya olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, jika pada tahapan tersebut memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan, maka penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara awal, laporan kejadian, gelar perkara tengah, dan selanjutnya dilakukan penyidikan.
Adapun, dalam menyelesaikan perkara, sebelumnya DJKI akan mengajak para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian permasalahan. (ver/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025