Laporkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke DJKI

Jakarta - Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) menyebabkan tingginya pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran KI juga banyak yang menjadi polemik karena ketidakpahaman masyarakat dalam penyelesaian kasus pelanggaran KI.

Menurut Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pelanggaran KI dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas dalam melakukan penegakkan hukum pelindungan KI, tetapi tidak sembarang orang dapat melaporkan kasus pelanggaran KI.

“Tindak pidana KI itu menggunakan delik aduan. Delik ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana,” jelas Anom pada Selasa, 13 Desember 2022 di Gedung Eks Sentra Mulia.

Anom menjelaskan ada beberapa pihak yang dapat melakukan aduan. Pihak yang memiliki hak untuk membuat aduan adalah pemegang KI yang sudah terdaftar di DJKI, pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, pihak lainnya yang diberikan kuasa oleh pemilik KI, atau pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di DJKI. 

”Untuk itulah suatu aduan atau laporan pelanggaran KI hanya dapat diproses apabila pelapor memiliki bukti kepemilikan KI yaitu sertifikat atau surat pencatatan ciptaan,” tegas Anom. 

Sebagai langkah awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke DJKI untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.

“Untuk persyaratan melapor adalah bukti kepemilikan kekayaan intelektual, identitas pelapor, identitas saksi, barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual,” terang Anom.

Setelah laporan masuk ke DJKI, selanjutnya adalah tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Pada tahap ini akan dilakukan berita acara wawancara terhadap pelapor, saksi, dan saksi ahli, serta dilakukannya olah tempat kejadian perkara. 

Selanjutnya, jika pada tahapan tersebut memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan, maka penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara awal, laporan kejadian, gelar perkara tengah, dan selanjutnya dilakukan penyidikan.

Adapun, dalam menyelesaikan perkara, sebelumnya DJKI akan mengajak para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian permasalahan. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Sidang Terbuka KBP Putuskan Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya