Langkah Melancarkan Pendaftaran Pelindungan Merek di DJKI Kemenkumham

Manado - Tanpa merek terdaftar, pengusaha akan kesulitan melindungi mereknya dari pemalsuan produk yang dapat merugikan usahanya. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seringkali menemukan masyarakat yang kesulitan dalam melakukan proses pendaftaran.

Dalam acara Mobile IP Clinic di Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung sejak kemarin hingga dua hari ke depan, booth konsultasi merek adalah yang paling diminati dan dipadati masyarakat. Hal itu karena masyarakat ingin mendaftarkan merek dengan lancar.

Pemeriksa Merek Muda Fajar Heri Nugroho menjelaskan ada beberapa langkah agar pendaftaran merek di DJKI menjadi lebih lancar.

“Yang pertama, masyarakat dapat melakukan riset untuk mengetahui merek yang akan digunakannya belum pernah dipakai oleh pihak lain karena pendaftaran di DJKI itu prinsipnya first to file,” ujarnya pada Jumat, 13 Mei 2022.

Fajar menambahkan bahwa DJKI telah menyediakan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk masyarakat. Situs ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara gratis.

Pendaftaran merek juga dapat dilakukan dari mana saja melalui merek.dgip.go.id. Dalam memasukkan data, pemohon perlu teliti dan awas agar tidak ada kesalahan input. Kesalahan input akan menghambat kelancaran pendaftaran.

Selain itu, selama pengajuan merek, pemohon juga diminta untuk secara berkala memantau status mereknya di inbox merek.dgip.go.id. Seringkali masih ada data yang belum dilampirkan oleh pemohon sehingga perlu segera dilampirkan agar permohonan tidak ditolak atau kurang secara formalitas. Sementara, waktu untuk melengkapi kebutuhan ini terbatas.

“Takutnya jika pemohon telat melihat pemberitahuan di akunnya, nanti pengajuan mereknya akan mendapatkan penolakan atau dibatalkan sehingga pemohon harus mengulang lagi dari awal. Proses ini makan waktu dan biaya,” ujarnya. 

Selain merek, Mobile IP Clinic di Sulawesi Utara juga memberikan penjelasan dan layanan konsultasi kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip dasar kekayaan intelektual lain seperti paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual komunal. 

Masyarakat dapat melakukan konsultasi langsung kepada para ahli yang hadir dari DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut. Tidak hanya itu, para pemohon yang telah menyiapkan dokumen juga dapat langsung dipandu dalam pembuatan akun permohonan. 



“Menurut saya layanan hari ini sangat luar biasa karena para petugasnya sangat membantu ketika saya menemui kesulitan. Saya diberi solusi,” kata Feby Kairupan pemilik PT Mapalus Berkat Anugerah yang menghadiri sesi konsultasi Mobile IP Clinic yang diadakan di Megamall, Manado, Sulut. 

Feby berharap program serupa dapat lebih banyak menjangkau masyarakat karena layanan ini memperlancar usaha melindungi kekayaan intelektual mereka. Selain konsultasi, Feby juga mendapatkan layanan pembuatan badan usaha yang biasanya harus diurus secara terpisah di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.



Selain Feby, Tommy Pandey juga telah merasakan kelancaran membuat akun permohonan kekayaan intelektual dan PT (Perseroan Terbatas) dengan biaya Rp50 ribu di Mobile IP Clinic Manado. Program ini menurutnya memudahkan merek Rempeyek Pokemoon dilindungi dan segera go international.

“Kekayaan intelektual itu sangat penting untuk usaha saya karena produk saya itu sudah diminati sampai Belanda, tapi saya selama ini belum ada waktu untuk mengurusnya sehingga saya tidak mau melewatkan layanan ini,” ujar Tommy.

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic akan dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office. Pada acara yang berlangsung pada 12-14 Mei 2022 di Megamall Manado ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya