Jakarta – Tren promosi lewat video pendek kian digemari, namun penggunaannya tetap perlu memperhatikan hak-hak pencipta lain, terutama ketika melibatkan musik, gambar, atau video yang bukan milik sendiri. Pembuatan video promosi memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibandingkan video personal, karena prinsip “penggunaan wajar” (fair use) sangat jarang berlaku untuk konten yang bertujuan mencari keuntungan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan pentingnya memahami aturan hak cipta sebelum mempublikasikan video promosi. Menurutnya konten untuk berjualan atau kepentingan komersial, mengharuskan seluruh elemen video legal.
“Baik musik, visual, maupun suara harus diperhatikan keabsahannya. Penggunaan aset yang tidak sah berpotensi melanggar hak cipta dan pemilik hak dapat mengajukan somasi,” Agung menjelaskan di Kantor DJKI, Senin, 10 November 2025.
Agung juga menerangkan bahwa cara paling aman untuk membuat video promosi adalah dengan mengutamakan konten orisinal. Artinya, kreator sebaiknya merekam sendiri seluruh elemen video, memotret sendiri gambar diam yang dibutuhkan, dan menulis sendiri naskah promosi. Bila memerlukan musik, gunakan karya bebas royalti atau berlisensi komersial dari platform resmi seperti Epidemic Sound, Artlist, atau PremiumBeat.
“Royalty-free bukan berarti gratis. Biasanya cukup bayar lisensi sekali di awal untuk penggunaan berulang tanpa bayar royalti lagi,” jelasnya.
Kedua, bagi yang menggunakan stok visual, Agung mengingatkan agar tidak mengambil dari hasil pencarian Google. Gunakan platform resmi seperti Shutterstock, Adobe Stock, atau Getty Images, dan simpan bukti lisensi pembeliannya.
“Kalau pakai stok gratis seperti Pexels atau Unsplash, baca dulu ketentuannya, karena beberapa foto tidak boleh dipakai untuk iklan,” tambahnya.
Selain hak cipta, berikutnya kreator juga perlu memperhatikan hak privasi dan merek dagang. Jika video menampilkan wajah orang yang dapat dikenali, pastikan ada surat persetujuan model (model release). Bila syuting di lokasi pribadi seperti kafe atau toko, sebaiknya minta izin tertulis pemilik properti (property release). Sementara untuk merek lain yang muncul di video, seperti logo pada baju atau produk, sebaiknya diblur agar tidak menimbulkan kesan dukungan atau asosiasi palsu.
Kemudian, DJKI juga menyoroti tren penggunaan aset kecerdasan buatan (AI). Kreator disarankan membaca syarat penggunaan platform AI sebelum memakai hasilnya untuk promosi. “Hasil dari akun AI gratis biasanya tidak boleh digunakan secara komersial. Jadi pastikan langganannya mendukung izin komersial,” tutur Agung.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya dokumentasi dan kebiasaan tertib administrasi dalam proses kreatif. Simpan bukti pembelian lisensi, surat izin model, atau kontrak dengan musisi lokal. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan diri dan profesionalitas. Dengan menerapkan prinsip penggunaan aset legal, pelaku usaha dan kreator dapat melindungi reputasi, membangun kepercayaan publik, dan menciptakan lingkungan digital yang adil bagi semua pihak. Menurut Agung, kepatuhan terhadap hak cipta justru menambah nilai bagi sebuah usaha.
“Konsumen kini makin cerdas dan peduli dengan keaslian sehingga usaha yang menghargai hak cipta biasanya juga lebih dipercaya dan punya citra profesional,” kata Agung.
Melalui berbagai kegiatan edukasi, lokakarya, dan kolaborasi dengan platform digital, DJKI terus berupaya membangun budaya kreatif yang menghormati hak cipta di ruang digital. Agung berharap masyarakat dapat melihat pelindungan hak cipta bukan sebagai batasan, melainkan bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Pelindungan hak cipta bukan untuk membatasi, tapi untuk menjaga keseimbangan. Kita ingin ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan adil bagi semua pencipta, pelaku usaha, dan pengguna.
Namun selain itu, pentingnya untuk melakukan pencatatan ciptaan sebagai bukti awal kepemilikan sehingga karya kita dapat dilindungi secara hukum. "Nikmati karyanya, Pahami hukumnya". ” tutup Agung.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026