Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri forum diskusi publik yang diinisiasikan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Komunitas Wuamesu Indonesia pada 14 Mei 2025. Kegiatan yang terselenggara di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Indikasi Geografis, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengembangan produk di Indonesia, khususnya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hadir sebagai pembicara utama pada forum bertajuk "Kekayaan Tradisi dalam Pelindungan Hukum: Indikasi Geografis, Wastra, dan Masyarakat Adat: Sinergi Pelestarian dan Pemberdayaan" tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu tidak hanya memberikan pemaparan materi seputar KI, Ia juga membuka ruang diskusi bagi para peserta yang hadir.
Hal menarik terjadi pada sesi tanya jawab yang interaktif, dimana seorang peserta melontarkan pertanyaan krusial mengenai proses pendaftaran KI, pertanyaan tersebut dilatarbelakangi sebuah anggapan yang kerap muncul di benak masyarakat perihal birokrasi yang panjang dan rumit pada pelayanan pemerintahan.
Merespons pertanyaan tersebut, Razilu dengan sigap memberikan klarifikasi dan membantah persepsi negatif tersebut. Ia menegaskan bahwa DJKI telah melakukan transformasi signifikan dalam mempercepat layanan permohonan maupun pencatatan KI.
"Kami di DJKI terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan secepat mungkin. Dulu, perlu waktu berbulan-bulan untuk mencatatkan hak cipta, tapi sekarang, prosesnya bahkan tidak lebih dari sepuluh menit," ujar Razilu.
Lebih lanjut, Razilu memaparkan berbagai prestasi DJKI dalam memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan seperti Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek) serta yang terbaru yaitu proses penyelesaian proses permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan. Berbagai terobosan ini merupakan wujud komitmen DJKI demi mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam pelindungan aset KI.
Selain isu pendaftaran, forum diskusi juga menyoroti tentang bagaimana potensi Indikasi Geografis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Pertanyaan kedua dari audiens mengarah pada tips dan strategi agar suatu Indikasi Geografis dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para anggotanya.
Menanggapi hal tersebut, Razilu menggarisbawahi hal paling mendasar sekaligus krusial dari kesuksesan sebuah produk Indikasi Geografis yaitu terjaganya kualitas produk secara konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Dan yang tak kalah penting, adalah kolaborasi yang solid antar anggota sebagai pemilik Indikasi Geografis," pungkas Razilu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong hasil riset perguruan tinggi di Sulawesi Utara tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dikembangkan menjadi invensi yang terlindungi dan siap menuju hilirisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten, Penguatan dan Fungsi Sentra KI di Perguruan Tinggi di Politeknik Negeri Manado, Selasa 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespon cepat Putusan Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Respon tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kepastian hukum sistem paten melalui penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi paten.
Selasa, 15 September 2026
Universitas Muhammadiyah Kendari (UM Kendari), khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), melakukan kunjungan workshop dan benchmarking ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual sekaligus mendorong agar kerja sama yang telah dibangun dapat diwujudkan melalui kegiatan yang konkret.
Selasa, 15 September 2026