Kupas Tuntas Seputar KI: Pendaftaran maupun Pencatatan Kini Semakin Gesit!

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri forum diskusi publik yang diinisiasikan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Komunitas Wuamesu Indonesia pada 14 Mei 2025. Kegiatan yang terselenggara di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Indikasi Geografis, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengembangan produk di Indonesia, khususnya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hadir sebagai pembicara utama pada forum bertajuk "Kekayaan Tradisi dalam Pelindungan Hukum: Indikasi Geografis, Wastra, dan Masyarakat Adat: Sinergi Pelestarian dan Pemberdayaan" tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu tidak hanya memberikan pemaparan materi seputar KI, Ia juga membuka ruang diskusi bagi para peserta yang hadir.

Hal menarik terjadi pada sesi tanya jawab yang interaktif, dimana seorang peserta melontarkan pertanyaan krusial mengenai proses pendaftaran KI, pertanyaan tersebut dilatarbelakangi sebuah anggapan yang kerap muncul di benak masyarakat perihal birokrasi yang panjang dan rumit pada pelayanan pemerintahan.

Merespons pertanyaan tersebut, Razilu dengan sigap memberikan klarifikasi dan membantah persepsi negatif tersebut. Ia menegaskan bahwa DJKI telah melakukan transformasi signifikan dalam mempercepat layanan permohonan maupun pencatatan KI.

"Kami di DJKI terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan secepat mungkin. Dulu, perlu waktu berbulan-bulan untuk mencatatkan hak cipta, tapi sekarang, prosesnya bahkan tidak lebih dari sepuluh menit," ujar Razilu.

Lebih lanjut, Razilu memaparkan berbagai prestasi DJKI dalam memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan seperti Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek) serta yang terbaru yaitu proses penyelesaian proses permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan. Berbagai terobosan ini merupakan wujud komitmen DJKI demi mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam pelindungan aset KI.

Selain isu pendaftaran, forum diskusi juga menyoroti tentang bagaimana potensi Indikasi Geografis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Pertanyaan kedua dari audiens mengarah pada tips dan strategi agar suatu Indikasi Geografis dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para anggotanya.

Menanggapi hal tersebut, Razilu menggarisbawahi hal paling mendasar sekaligus krusial dari kesuksesan sebuah produk Indikasi Geografis yaitu terjaganya kualitas produk secara konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Dan yang tak kalah penting, adalah kolaborasi yang solid antar anggota sebagai pemilik Indikasi Geografis," pungkas Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

Akselerasi Paten Daerah, DJKI Bentuk Sentra KI di Kalteng

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Rabu, 4 Maret 2026

DJKI Dorong Konsistensi Publikasi Informasi KI Melalui Media Gathering

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.

Kamis, 5 Maret 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum DIY Bahas Layanan KI Triwulan I

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kamis, 5 Maret 2026

Selengkapnya