Kunjungi China, DJKI Perkuat Pelindungan Desain Industri dan Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya dalam memperbaiki sistem pelindungan Kekayaan Intelektual salah satunya pelindungan Desain Industri dan Hak Cipta di Indonesia.

Dalam rangka menyempurnakan sistem pelindungan tersebut, di penghujung tahun 2017 Ditjen KI melakukan kunjungan kerja ke kantor kekayaan intelektual (KI) China di Beijing, dengan mengunjungi State Intellectual Property Office (SIPO) dan National Copyright Administration of China (NCAC).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris selaku pimpinan delegasi mengatakan kunjungan studi ke Beijing pada dasarnya untuk mempelajari bagaimana sistem pelindungan Hak Desain Industri dan pelindungan Hak Cipta di China. Ini adalah kunjungan pertama Freddy Harris sebagai Dirjen KI, kunjungan ini juga di hadiri oleh Inspektur Jenderal, Aidir Amin Daud yang pernah menjabat sebagai Plt. Dirjen KI selama hampir 1,5 Tahun.

Dalam kunjungannya ke SIPO, Delegasi Ditjen KI disambut baik oleh Deputi Direktur Jenderal Departemen Desain, Jia Haiyan. Jia Haiyan menyampaikan bahwa sistem perlindungan Hak Desain industri di Tiongkok menganut azaz konsitutif, di mana perlindungan Hak Desain Industri diperoleh melalui pendaftaran.

Perlu diketahui bahwa dengan pemeriksa Desain Industri yang berjumlah 100 orang, SIPO mampu menyelesaikan sekitar 650.000 permohonan Desain Industri pertahunnya. Hal ini dapat dicapai melalui proses pendaftaran desain industri yang sederhana mulai dari penerimaan permohonan, pengklasifikasian, pemeriksaan, publikasi dan pemberian keputusan.

Jia Haiyan menjelaskan, bahwa dalam melakukan pemeriksaan Desain Industri, SIPO menerapkan suatu tools yang disebut dengan D-System (Design Intellegent Search System of China). Tools ini adalah suatu sistem pemeriksaan berbasis digital menggunakan dua layar komputer dengan kemampuan software yang dapat menentukan pembanding desain, mulai dari pembanding yang paling mirip sampai dengan yang tidak mirip dari database pembanding yang ada di SIPO.

“Database SIPO ini, mencakup database yang ada di SIPO dan negara lain yakni KIPO,  USPTO,  JPO,  dan WIPO yang diperoleh melalui kerja sama bilateral.  Dalam melakukan penelusuran pemeriksaan desain industri ini dibantu oleh Patent Examination Cooperation Center,” ujar Yan Ruoyan, Direktur Pemeriksaan Desain saat menjelaskan sistem pemeriksaan desain industri di kantor SIPO.

Freddy Harris mengatakan sangat tertarik dengan sistem yang diterapkan SIPO dan berkeinginan untuk mempelajari lebih banyak lagi terkait sistem tersebut.

“Rencananya di tahun 2018 nanti DJKI juga akan mengundang Expert dari Departemen Desain SIPO untuk mempresentasikan sistem mereka dihadapan seluruh Jajaran Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta unit terkait seperti Direktorat TI, Sekretariat dan Kerjasama” ujar Freddy Harris dari Tiongkok, Selasa (26/12/2017).

Selain itu, Delegasi Ditjen KI juga mengunjungi China Intellectual Property Training Center (CIPTC) untuk mengetahui fasilitas pendukung pelatihan dan edukasi Kekayaan Intelektual. Lingkup training yang dilayani oleh CIPTC ini mencakup domestik, Internasional dan e-learning.

Rangkaian kunjungan kerja ditutup dengan mengunjungi National Copyright Administration of China (NCAC) untuk mempelajari sistem pelindungan hak cipta. Pelindungan hak cipta di China diberikan secara otomatis tanpa melalui pendaftaran (deklaratif).

Terkait dengan perangkat hukum yang berlaku di ChinaTerdapat  6 (enam) peraturan pelaksana dalam penerapan perundang-undangan di China yang diantaranya mengatur tentang Lembaga Management Kolektif (LMK) dan program komputer.

Khusus program komputer pendaftarannya tidak dikenakan biaya dan terdapat sekitar 2000 pendaftaran pertahun untuk program komputer ini.

Dalam mengatur LMK, China hanya memberlakukan satu LMK untuk menangani satu jenis karya, dan pembentukan LMK harus mendapat persetujuan dari NCAC selaku institusi pemerintah yang berfungsi hanya sebagai pengawas dalam pelaksanaan operasional LMK.

Sedangkan dalam hal penegakan hukum, NCAC bekerja sama dengan institusi lokal (Copyright Regulatory Agency) melakukan berbagai kampanye dan tindakan terkait dalam rangka menjalankan amanah peraturan perundang-undangan.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya