Kunjungan Delegasi Global Pharmaceutical Firms

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly didampingi Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman, dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Molan Tarigan menerima kunjungan delegasi Global Pharmaceutical Firms di Ruang Rapat Menteri, Lantai 5, Gedung Ex Sentra Mulia, Rabu (17/1/2017).

Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tangan terbuka bersedia menerima berbagai masukan dan saran untuk pelaksanaan Undang-Undang Paten.

“Termasuk pendekatan penggunaan kekayaan intelektual terkait akses produk farmasi yang bertanggung jawab, yang dapat diinsentifkan untuk perusahaan life sciences dan ditiru oleh sektor industri lainya, sesuai dengan internasional best practice dan memberi perlindungan yang baik kepada inventor, investor, dan masyarakat pada umumnya, “ Ujar Yasonna H Laoly.

Dalam kunjungan tersebut, Global Pharmaceutical Firms bermaksud ingin menawarkan kerja sama mengenai obat-obatan farmasi untuk obat HIV dan Anti Hepatitis melalui lisensi paten yang mereka miliki. “Mereka itu menawarkan semacam kerja sama tapi menggunakan lisensi paten,” Yasonna H Laoly menjelaskan.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa ada 2 (dua) macam lisensi paten, yaitu lisensi biasa dan lisensi wajib (Voluntary Licensing).“Sekarang dia menawarkan Voluntary Licensing untuk obat-obatan HIV dan Anti Hepatitis, jadi mereka sudah melakukan itu bekerja sama dengan beberapa negara,” ucap Dede Mia Yusanti.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai lisensi wajib diatur pada Pasal 81-107 Undang-undang Paten No.13 Tahun 2016. Bahwa lisensi wajib merupakan lisensi non-eksklusif untuk melaksanakan Paten oleh pihak lain yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten.

Menurut Dede Mia Yusanti, pada prinsipnya Global Pharmaceutical Firms bersedia memberikan lisensi dengan harga murah ke pabrik farmasi yang ada di Indonesia.
“Tapi bukan hanya satu, tapi beberapa, supaya antara pabrik obat generik itu saling berkompetisi, sehingga nanti harga obat diharapkan murah, karena ada kompetisi disitu,” Dede Mia Yusanti menambahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya