Kunjungan Delegasi Global Pharmaceutical Firms

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly didampingi Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman, dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Molan Tarigan menerima kunjungan delegasi Global Pharmaceutical Firms di Ruang Rapat Menteri, Lantai 5, Gedung Ex Sentra Mulia, Rabu (17/1/2017).

Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tangan terbuka bersedia menerima berbagai masukan dan saran untuk pelaksanaan Undang-Undang Paten.

“Termasuk pendekatan penggunaan kekayaan intelektual terkait akses produk farmasi yang bertanggung jawab, yang dapat diinsentifkan untuk perusahaan life sciences dan ditiru oleh sektor industri lainya, sesuai dengan internasional best practice dan memberi perlindungan yang baik kepada inventor, investor, dan masyarakat pada umumnya, “ Ujar Yasonna H Laoly.

Dalam kunjungan tersebut, Global Pharmaceutical Firms bermaksud ingin menawarkan kerja sama mengenai obat-obatan farmasi untuk obat HIV dan Anti Hepatitis melalui lisensi paten yang mereka miliki. “Mereka itu menawarkan semacam kerja sama tapi menggunakan lisensi paten,” Yasonna H Laoly menjelaskan.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa ada 2 (dua) macam lisensi paten, yaitu lisensi biasa dan lisensi wajib (Voluntary Licensing).“Sekarang dia menawarkan Voluntary Licensing untuk obat-obatan HIV dan Anti Hepatitis, jadi mereka sudah melakukan itu bekerja sama dengan beberapa negara,” ucap Dede Mia Yusanti.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai lisensi wajib diatur pada Pasal 81-107 Undang-undang Paten No.13 Tahun 2016. Bahwa lisensi wajib merupakan lisensi non-eksklusif untuk melaksanakan Paten oleh pihak lain yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten.

Menurut Dede Mia Yusanti, pada prinsipnya Global Pharmaceutical Firms bersedia memberikan lisensi dengan harga murah ke pabrik farmasi yang ada di Indonesia.
“Tapi bukan hanya satu, tapi beberapa, supaya antara pabrik obat generik itu saling berkompetisi, sehingga nanti harga obat diharapkan murah, karena ada kompetisi disitu,” Dede Mia Yusanti menambahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Universitas Nusa Putra Teken PKS untuk Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum perkuat sinergi dalam bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Nusa Putra dan DJKI, Kamis, 19 Juni 2025.

Kamis, 19 Juni 2025

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya