Kuatkan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, DJKI Gelar Pendidikan dan Pelatihan PPNS

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Gedung Johan Bakulo, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse, Bogor pada Selasa (25/05/2021).

Anom Wibowo, Direktur Penyidikan & Penyelesaian Sengketa, DJKI menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menambah jumlah para penegak hukum kekayaan intelektual (KI) di seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM di 33 Provinsi. “Tentunya, pelatihan ini sejalan dengan langkah yang ditempuh DJKI untuk menjadi The Best Intellectual Property Office in the World”, tambah Anom.

“DJKI terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, di antaranya melalui fungsi penguatan PPNS KI di pusat dan daerah melalui kantor wilayah dalam proses penegakan hak kekayaan intelektual,” ujar Wakadiklat Reserse, Kombes. Pol. Agus Santoso, S.I.K, M.Si. saat menyampaikan sambutan.

Pelanggaran kekayaan intelektual merupakan masalah yang menimbulkan ancaman serius terhadap berbagai hal dalam kehidupan. Tidak hanya persoalan ekonomi saja, tetapi juga menyangkut dengan masalah kesehatan dan keselamatan konsumen yang bermuara pada kerugian perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, upaya penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia oleh aparat penegak hukum salah satunya bisa ditempuh dengan adanya PPNS KI. Mereka bertugas untuk mendukung dan mendorong capaian-capaian penegak hukum yang berkualitas,” jelas Agus Santoso

Selain mengadakan pelatihan, peningkatan koordinasi internal antara pusat dan wilayah, serta memberikan kemudahan akses informasi yang seluas-luasnya kepada PPNS mengenai produk hukum yang sudah diterbitkan oleh DJKI juga perlu dilakukan.

Sebagai informasi, saat ini PPNS KI berjumlah 111 orang yang tersebar di pusat dan daerah. Jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan petugas di lapangan. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan DJKI mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya