Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Bandung - Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan salah satu kopi dari 41 kopi yang telah terdaftar sebagai IG di Indonesia dan diharapkan ada produk Indikasi Geografis (IG) lain selanjutnya dari Provinsi Jawa Barat yang dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ada 121 Indikasi Geografis yang terdaftar di DJKI dan 106 Indikasi Geografis berasal dari domestik dan 15 IG berasal dari luar negeri,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada 20 Desember 2022 di Hotel Aston Pasteur Bandung.

Kurniaman menjelaskan bahwa Saat ini, di Jawa Barat, Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan yang ketiga dari varietas kopi yang mengajukan Sertifikat Perlindungan IG.

Baginya, pelindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan IG di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri.

Dengan tercatatnya Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya maka hal tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan petani dengan memasarkannya ke luar negeri yang pasti berdampak pada harga ekspornya. Kopi Tasikmalaya ini juga punya ciri khas rasa yang setelah diuji menunjukan nilai kualitas di atas 80.

Kurniaman berharap semoga dengan pelindungan hukum IG, dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) juga masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya serta kelestarian produk maupun Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya tetap terjaga.

“Perkenankan saya atas nama Kemenkumham untuk menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas dukungan dan kerjasama yang baik sehingga dapat mengakomodir pemohon IG dari wilayahnya,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya