Ilustrasi musik di ponsel
JAKARTA – Penggunaan lagu viral sebagai backsound dalam konten TikTok semakin marak dan menjadi bagian dari tren budaya digital. Musik tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi elemen utama yang mendorong viralitas suatu konten, membentuk identitas kreator, bahkan menentukan apakah sebuah video layak ditonton hingga selesai. Di tengah fenomena tersebut, muncul pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik; di mana sebenarnya batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta?
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, lagu atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya musik, termasuk sebagai latar suara dalam konten digital, merupakan bentuk penggunaan karya yang tunduk pada hak eksklusif pencipta atau pemegang hak. Popularitas suatu lagu di platform digital tidak serta-merta menjadikannya bebas digunakan tanpa batas.
“Viralnya sebuah lagu bukan berarti lagu itu menjadi milik publik. Hak cipta tetap melekat pada penciptanya, dan setiap bentuk penggunaan komersial tanpa izin adalah pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum,” ungkap Hermansyah pada Selasa, 7 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Dalam praktiknya, penggunaan lagu di TikTok umumnya difasilitasi melalui fitur resmi yang telah dilengkapi dengan mekanisme lisensi tertentu. Namun, cakupan lisensi tersebut memiliki batasan, terutama apabila konten digunakan untuk kepentingan komersial, diunggah ulang di luar platform, atau dimanfaatkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Banyak kreator yang belum memahami bahwa lisensi yang diberikan platform hanya berlaku dalam ekosistem platform itu sendiri. Begitu konten dipindahkan ke platform lain atau digunakan untuk kepentingan komersial, dibutuhkan izin dari pemegang hak,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.
Agung lebih lanjut menjelaskan bahwa terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar pelindungan dalam hak cipta. Pertama, hak ekonomi yang memberikan kewenangan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karyanya. Kedua, hak moral yang melekat pada pencipta, termasuk hak untuk dicantumkan namanya dan menjaga keutuhan ciptaan dari distorsi atau perubahan yang merugikan.
Penggunaan lagu tanpa memperhatikan aspek tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, seperti penggunaan tanpa izin, penggandaan, distribusi ulang, maupun monetisasi tanpa dasar lisensi yang sah. Pelanggaran hak cipta juga dapat berujung pada sanksi perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi kreator konten untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.
Sebagai langkah preventif, pemanfaatan musik sebaiknya dilakukan melalui sumber resmi yang tersedia di platform, dengan memperhatikan jenis akun dan tujuan penggunaan. Kreator juga dapat memanfaatkan musik berlisensi Creative Commons atau royalty-free sebagai alternatif yang aman. Untuk keperluan komersial, izin langsung dari pencipta atau pemegang hak adalah langkah yang paling tepat. Di sisi lain, pencipta perlu memperkuat pelindungan atas karyanya melalui pencatatan ciptaan di DJKI guna memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa.
Dengan meningkatnya interaksi antara kreativitas dan teknologi, keseimbangan antara akses terhadap karya dan pelindungan hak cipta menjadi hal yang krusial. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang adil, berkelanjutan, dan menghargai karya intelektual.
“Pada akhirnya, menghormati hak cipta adalah bentuk penghargaan terhadap kreativitas pencipta. Ekosistem kreatif yang sehat hanya bisa tumbuh jika semua pihak, baik platform, kreator, maupun penikmat konten berjalan dalam koridor hukum yang sama,” pungkas Agung.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026