Ilustrasi musik di ponsel
JAKARTA – Penggunaan lagu viral sebagai backsound dalam konten TikTok semakin marak dan menjadi bagian dari tren budaya digital. Musik tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi elemen utama yang mendorong viralitas suatu konten, membentuk identitas kreator, bahkan menentukan apakah sebuah video layak ditonton hingga selesai. Di tengah fenomena tersebut, muncul pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik; di mana sebenarnya batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta?
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, lagu atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya musik, termasuk sebagai latar suara dalam konten digital, merupakan bentuk penggunaan karya yang tunduk pada hak eksklusif pencipta atau pemegang hak. Popularitas suatu lagu di platform digital tidak serta-merta menjadikannya bebas digunakan tanpa batas.
“Viralnya sebuah lagu bukan berarti lagu itu menjadi milik publik. Hak cipta tetap melekat pada penciptanya, dan setiap bentuk penggunaan komersial tanpa izin adalah pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum,” ungkap Hermansyah pada Selasa, 7 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Dalam praktiknya, penggunaan lagu di TikTok umumnya difasilitasi melalui fitur resmi yang telah dilengkapi dengan mekanisme lisensi tertentu. Namun, cakupan lisensi tersebut memiliki batasan, terutama apabila konten digunakan untuk kepentingan komersial, diunggah ulang di luar platform, atau dimanfaatkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Banyak kreator yang belum memahami bahwa lisensi yang diberikan platform hanya berlaku dalam ekosistem platform itu sendiri. Begitu konten dipindahkan ke platform lain atau digunakan untuk kepentingan komersial, dibutuhkan izin dari pemegang hak,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.
Agung lebih lanjut menjelaskan bahwa terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar pelindungan dalam hak cipta. Pertama, hak ekonomi yang memberikan kewenangan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karyanya. Kedua, hak moral yang melekat pada pencipta, termasuk hak untuk dicantumkan namanya dan menjaga keutuhan ciptaan dari distorsi atau perubahan yang merugikan.
Penggunaan lagu tanpa memperhatikan aspek tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, seperti penggunaan tanpa izin, penggandaan, distribusi ulang, maupun monetisasi tanpa dasar lisensi yang sah. Pelanggaran hak cipta juga dapat berujung pada sanksi perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi kreator konten untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.
Sebagai langkah preventif, pemanfaatan musik sebaiknya dilakukan melalui sumber resmi yang tersedia di platform, dengan memperhatikan jenis akun dan tujuan penggunaan. Kreator juga dapat memanfaatkan musik berlisensi Creative Commons atau royalty-free sebagai alternatif yang aman. Untuk keperluan komersial, izin langsung dari pencipta atau pemegang hak adalah langkah yang paling tepat. Di sisi lain, pencipta perlu memperkuat pelindungan atas karyanya melalui pencatatan ciptaan di DJKI guna memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa.
Dengan meningkatnya interaksi antara kreativitas dan teknologi, keseimbangan antara akses terhadap karya dan pelindungan hak cipta menjadi hal yang krusial. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang adil, berkelanjutan, dan menghargai karya intelektual.
“Pada akhirnya, menghormati hak cipta adalah bentuk penghargaan terhadap kreativitas pencipta. Ekosistem kreatif yang sehat hanya bisa tumbuh jika semua pihak, baik platform, kreator, maupun penikmat konten berjalan dalam koridor hukum yang sama,” pungkas Agung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026
Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.
Senin, 30 Maret 2026
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026