Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional

Dalam mempersiapkan sistem Madrid Protokol yang mulai berlaku pada 2 Januari 2018 nanti, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional selama 3 (tiga) hari di BSD City, Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).

Konsinyering ini membahas finalisasi terkait standar operasional prosedur (SOP), model surat notifikasi ke Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO), dasar penolak suatu merek, dan draf mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Terkait dengan persiapan-persiapan itu perlu kita finalisasi", ucap Didik Taryadi, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek.

Pemerintah saat ini sedang membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Prosedur Pendaftaran Merek Internasional dan PP tentang PNBP.

PP mengenai prosedur pendaftaran merek internasional ini sudah masuk tahap harmonisasi dan segera masuk ke Sekretariat Negara. "ini sudah 90% clear secara administrasi, dan secara substansi 99% clear", ujar Agung Indriyanto, Pemeriksa Merek.

Kegiatan ini turut mengundang beberapa narasumber, yaitu Sarno Wijaya, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta dari Kementerian Keuangan, Rudy Widodo, Direktur Pengelolaan Kas Negara; Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Firmansyah N. Nazaroedin; dan Direktur PNBP, Mariatul Aini.

"Narasumber akan berbagi pengalaman dan pengetahuannya bagi kami dalam melaksanakan kegiatan ataupun melakukan pendaftaran dengan sistem Madrid Protokol, bagaimana yang telah di lakukan pada Direktorat lain", ujar Jurnalis, Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Publikasi dalam sambutan pembukanya.

Lanjutnya, Jurnalis meminta masukan-masukan narasumber dari Kementerian Keuangan mengenai PNBP terkait Madrid Protokol.

Agung menambahkan, bahwa dalam PP PNBP terkait Madrid Protokol meliputi 5 (lima) komponen biaya, diantaranya mengatur biaya administrasi, biaya pendaftaran, biaya perpanjangan, biaya penggantian (Replacement), dan biaya transformasi.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

Selengkapnya