Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 19 September 2023. Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.
Pada sidang pertama yang diketuai oleh Sri Sulistiyani memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi permohonan paten dari Dana-Farber Cancer Institute, Inc dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 dengan judul invensi Antibodi Penetralisir Flavivirus dan Metode Penggunaannya.
Antibodi ini melindungi penggunanya dari ensefalitis atau radang otak yang disebabkan oleh flavivirus. Adapun hasil dari pemeriksaan majelis KBP RI terhadap koreksi atas deskripsi dari paten tersebut, terdapat pada kata ‘Lisin’ menjadi kata ‘Leusin’ dan koreksi pada judul invensi serta sub judul invensi yang tidak dicetak tebal dikoreksi menjadi dicetak tebal.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 terhadap koreksi atas deskripsi dari paten nomor IDP000081097 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sri.
Sidang kedua diketuai oleh Erlina Susilawati dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 1 dari paten nomor IDP000081559 dengan judul Benda Tercetak Resin Berbusa ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
Selain itu, Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten nomor IDP000081559 karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
“Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten yang diajukan oleh Sekusui Chemical Co., LTD dengan nomor IDP000081559 untuk menghapus klaim 4 dan penomoran kembali serta
rujukan klaim 5 sehingga klaim yang semula berjumlah 5 klaim menjadi 4 klaim,” tutur Erlina.
Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Erlina. (ahz/ver)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026