Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 19 September 2023. Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.
Pada sidang pertama yang diketuai oleh Sri Sulistiyani memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi permohonan paten dari Dana-Farber Cancer Institute, Inc dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 dengan judul invensi Antibodi Penetralisir Flavivirus dan Metode Penggunaannya.
Antibodi ini melindungi penggunanya dari ensefalitis atau radang otak yang disebabkan oleh flavivirus. Adapun hasil dari pemeriksaan majelis KBP RI terhadap koreksi atas deskripsi dari paten tersebut, terdapat pada kata ‘Lisin’ menjadi kata ‘Leusin’ dan koreksi pada judul invensi serta sub judul invensi yang tidak dicetak tebal dikoreksi menjadi dicetak tebal.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 terhadap koreksi atas deskripsi dari paten nomor IDP000081097 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sri.
Sidang kedua diketuai oleh Erlina Susilawati dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 1 dari paten nomor IDP000081559 dengan judul Benda Tercetak Resin Berbusa ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
Selain itu, Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten nomor IDP000081559 karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
“Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten yang diajukan oleh Sekusui Chemical Co., LTD dengan nomor IDP000081559 untuk menghapus klaim 4 dan penomoran kembali serta
rujukan klaim 5 sehingga klaim yang semula berjumlah 5 klaim menjadi 4 klaim,” tutur Erlina.
Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Erlina. (ahz/ver)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025