Komersialisasi Seni Pertunjukan Jadi Potensi Besar Pemanfaatan KI

Bali - Pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional perlu didukung dengan pelindungan KI dalam negeri agar komersialisasi dapat berjalan dengan kondusif. Dari beragam potensi KI yang ada, salah satu KI yang perlu mendapatkan perhatian lebih adalah seni pertunjukan.

Seni pertunjukan atau disebut juga performing art merupakan karya seni yang melibatkan aksi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu, seperti teater, tari, dan musik. Namun hingga saat ini, komersialisasi KI atas seni pertunjukan masih terbilang rendah.



"Pemerintah telah menggenjot pemanfaatan ekonomi kreatif yang telah menyumbang pendapatan negara sebanyak 5,72%. Namun kebanyakan masih berasal dari kuliner, fesyen, dan kriya. Sedangkan seni pertunjukan baru 0,2%," jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami pada acara Promosi Perkembangan Performing Art di Bali, Rabu, 31 Agustus 2022.

"Kita harus tingkatkan perekonomian Indonesia melalui KI. Karena tanpa kita sadari KI merupakan penggerak ekonomi yang luar biasa. Seperti Amerika yang mengandalkan industri film ataupun teknologi dalam memanfaatkan KI," lanjutnya.

Untuk itu, melalui kegiatan ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali membuka ruang diskusi antara para pemangku kepentingan untuk mencari rekomendasi penyusunan kebijakan yang dapat mendukung para seniman.

Sementara itu, di sisi lain, permasalahan dalam komersialisasi KI seni pertunjukan muncul dari masih banyaknya pihak yang memanfaatkan karya pertunjukan untuk keuntungan pribadi.



"Jika sebuah pertunjukan tarian adat direkam oleh turis kemudian diunggah ke Youtube, siapa yang dapat hasil komersialisasinya? Apakah penari? Tidak, tetapi Youtuber-nya," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Constantinus Kristomo.

Sebagai upaya pemecahan kendala tersebut, saat ini Kanwil Kemenkumham Bali tengah mendorong pendirian lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk seni pertunjukan.

"Kami harap LMK seni pertunjukan bisa menjadi tempat sandaran bagi teman-teman seniman pertunjukan, sehingga ada lembaga yang mengumpulkan royalti mereka. Dengan adanya lembaga ini, perekonomian di Bali juga dapat meningkat," terangnya.

Pada acara ini turut diserahkan Surat Pencatatan Ciptaan Tari Legong Bapang Durga dan Buku Teknik Menari Bali oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami kepada seniman tari Bali Ni Ketut Arini. (syl/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya